DPD JPKP Laporkan Dan Surati Kejatisu, Kejagung Serta KPK RI Tentang Dugaan KKN ADK Padangsidimpuan

pelitaindonews, Padangsidimpuan, Sumatera Utara – Pengungkapan tabir gelap proyek Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020 di Kota Padangsidimpuan (Kota PSP), seakan tak pakai “gigi mundur”. Tak main-main, Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kota Padangsidimpuan, telah melaporkan Walikota, Camat dan seluruh Lurah atas dugaan kejanggalan pelaksanaan proyek ADK TA 2020 yang di pihak ketigakan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Kejari Psp), dan juga telah melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal itu diketahui modusinvestigasi.com, saat menghubungi Ketua DPD JPKP Kota Padangsidimpuan, Mardan  Eriansyah Siregar melalui WhatsApp, Senin (13/9/2021) malam sekitar jam 20 : 06 Wib,  membenarkan tentang laporan tersebut, “Ya, kami memang tak main-main, agar semua jelas terkait pelaksanaan proyek ADK TA 2020 di Kota Padangsidimpuan yang di pihak ketigakan itu,” ucapnya.

“Jadi sekalian saja kita laporkan dengan melayangkan surat ke Kejatisu dan Kejagung RI. Kita mau agar aktor intelektual di balik dugaan kejanggalan pelaksanaan proyek ADK TA 2020 yang dipihak ketigakan itu terbongkar dan siapa-siapa orang yang bertanggung jawab,” tegas Ketua DPD JPKP Padangsidimpuan.

Mardan Eriansyah Siregar menambahkan, DPD JPKP juga sudah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (09/09/2021). Menurutnya, semua dugaan kejanggalan pelaksanaan proyek ADK TA 2020 sudah tak bisa ditolerir lagi. Yang mana, disaat masyarakat lagi membutuhkan lapangan pekerjaan di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi Covid-19, mala pelaksanaan proyek ADK TA 2020 segaja begitu saja dikerjakan pihak ketiga.

DPD JPKP Kota Padangsidimpuan saat menyurati KPK RI dengan mengirimnya melalui kantor pos cabang padangsidimpuan

“Diduga pelaksanaan proyek ADK TA 2020 segaja begitu saja dikerjakan pihak ketiga untuk mendapatkan “fee”. Maka kalau memang betul itu terjadi, apa bedanya dengan kasus yang belakangan ini menjerat Bupati Banjarnegara oleh KPK. Dimana, diduga sang Bupati menerima “fee” proyek, apa mungkin di Kota Padangsidimpuan juga demikian? Maka untuk mengungkapnya, kami mohon agar Kejatisu dan Kejagung RI segera menyelidiki kasus proyek ADK TA 2020 yang dipihak ketigakan itu,” tandas Mardan Eriansyah Siregar.

Sebelumnya, laporan DPD JPKP terkait dugaan pelaksanaan proyek ADK TA 2020 yang dipihak ketigakan telah resmi diterima Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Hal itu sesuai keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Hendry Silitonga SH, MH melalui Kasi Intel, Sonang Simanjuntak SH, MH kepada awak media beberapa waktu lalu. Dan pihaknya akan terlebih dulu menelaah ataupun mempelajari berkas laporan DPD JPKP itu.

“Sesuai petunjuk dari pimpinan, Kejari Padangsidimpuan akan terlebih dulu menelaah ataupun mempelajari berkas laporan dari DPD JPKP itu,” ucap Sonang.

Pihaknya juga meminta kerjasama dengan DPD JPKP, manakala nanti dibutuhkan data-data pendukung terkait laporan tersebut. Dan pihaknya juga meminta agar semua pihak bersabar menunggu proses penelitan tentang berkas laporan yang diserahkan DPD JPKP ke Kejari Padangsidimpuan.

Sebagai informasi, pada Senin (6/9/2021), DPD JPKP telah melaporkan Walikota, Camat, dan seluruh Lurah ke Kejari, terkait dugaan pelaksanaan proyek ADK TA 2020 yang dipihak ketigakan itu. Dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, DPD JPKP meminta agar Kejari Padangsidimpuan memanggil semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek ADK TA 2020 yang dipihak ketigakan itu.

“Kami minta Kejari Padangsidimpuan agar segera memanggil Walikota, Camat, dan seluruh Lurah agar melakukan pemeriksaan langsung tentang siapa penanggung jawab terkait mekanisme dan pengelolaan proyek ADK TA 2020,” tegas Wakil Sekretaris DPD JPKP Padangsidimpuan, Irvan Azhari Nasution, saat ditemui awak media usai menyerahkan laporan tersebut kepada Kejari Padangsidimpuan.

 

Adapun yang mendasari DPD JPKP melaporkan Walikota, Camat, dan seluruh Lurah, karena diduga adanya para pihak-pihak tertentu yang segaja menjadikan Perwal No.36/2019 sebagai dasar untuk “melegalkan” proyek ADK TA 2020 sehinggah dipihak ketigakan. Menurut DPD JPKP, Perwal No.36/2019 sangat bertentangan dengan Permendagri No.130/2018 yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan ADK agar diswakelolakan.

DPD JPKP menguraikan konsep dasar proyek ADK TA 2020 seharusnya melibatkan peran serta masyarakat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan sampai pemanfaatan kegiatan, bukan malah dipihak ketigakan. Dengan berdasar data yang diperoleh DPD JPKP, proyek ADK TA 2020 dialokasikan di 5 kecamatan di Kota Padangsidimpuan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.

“Adapun realisasi proyek ADK TA 2020 Kota Padangsidimpuan itu antara lain, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Rp 6.079.757.700, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Rp 4.161.800.000, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Rp 760.000.000 dan Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Rp 760.683.000 serta Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Rp1.905.950.000,” terang Irvan.

Irvan juga meminta agar Kejari Padangsidimpuan mengusut tuntas tentang isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait indikasi Lurah se-Kota Padangsidimpuan yang sudah pernah dikumpulkan di dalam satu ruangan yang diduga mereka terkesan dipaksa untuk membuat pernyataan dengan konsep yang sama, tidak sanggup melaksanakan kegiatan proyek ADK TA 2020.

“Dan cuma bukan hanya itu, Kejari juga masih perlu mengusut tuntas tentang dugaan isu yang berkembang lagi di tengah masyarakat, bahwa untuk mendapatkan proyek ADK TA 2020 di Kota Padangsidimpuan, pihak rekanan harus memberi ‘upeti’ (fee proyek) dengan jumlah yang berpariasi, 15 hingga 22 persen dari Pagu proyek,” tutupnya.

(Hotmatua/Tua)