Pemkot Tasikmalaya Ibarat Macan Ompong

pelitaindonews, Kota Tasikmalaya – Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Tasikmalaya gelar unjuk rasa di halaman Balaikota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun Nomor 1 Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya Senin (13/9/2021).

Dalam orasinya Ketua GIBAS Resort Kota Tasikmalaya Agus Ridwan mengatakan, maraknya tower ilegal yang berdiri tanpa izin ini sudah sejak lama terjadi, namun seperti tidak ada keberanian untuk mengambil tindakan tegas dari Pemerintah kota Tasikmalaya.

“Kita menilai sikap dari Pemkot Tasikmalaya lir ibarat macan ompong yang tidak berani menindak tegas pemilik tower yang berdiri tanpa izin di wilayah pemerintah Kota Tasikmalaya.” tandas Agus.

Menurut dia, kita berorasi minta ketegasan dari pemerintah kota Tasikmalaya untuk bertindak tegas terhadap Tower/menara telekomunikasi yang tidak berizin, kami minta untuk segera di bongkar.

Selain itu, Ia menilai OPD/SKPD bidang teknis terkait perizinan yang loyo (malas bergerak) pantas saja anggaran defisit, IMB Tower/menara telekomunikasi sebagian didapat dengan cara keluar dari ketentuan 3D (Dulur, Deukeut, Duit).

Agus Ridwan juga menambahkan, Pemkot Tasikmalaya tidak punya nyali untuk membongkar Tower/Menara telekomunikasi yang tanpa izin dan Kami menolak Kota Tasikmalaya dijadikan hutan tower/menara telekomunikasi serta Cabut dan batalkan perwalkot No 60 tahun 2015, Benahi PKL dari jalan Cihideung dan kembalikan jalan sebagaimana fungsinya kami menuntut, bongkar bangunan gedung yang dibangun di atas sungai Cihideung, Periksa toko emas yang di duga gunakan air raksa (Mercuri) yang limbahnya di buang ke sungai Cihideung yang mencemari lingkungan (bahaya pencemaran air raksa mercuri bagi lingkungan) dan Banjir merupakan hal biasa yang sudah bertahun-tahun bagi warga sekitar disebabkan banyaknya bangunan gedung berdiri diatas sungai Cihideung (menutupi sungai Cihideung). Pemkot Tasikmalaya harus segera mengambil tindakan tegas terkait permasalahan ini.( Ulah cicing wae)

Menurut keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, Adang Mulyana di depan massa orasi mengatakan ada sekitar 266 rekomendasi pendirian tower yang dikeluarkan Dinas Komunikasi Dan Informasi Kota Tasikmalaya, namun yang diketahui memiliki izin hanya 167 tower dan 99 yang tidak memiliki izin.

“Terkait tuntutan untuk pembongkaran tower/menara yang tidak punya izin tentu kita akan berkordinasi terlebih dahulu dengan walikota dan stekholder dan kami dari dinas berjanji akan melakukan kordinasi secepat mungkin,”tandas Adang.

Pihak Gibas Resort pun mensinyalir, ada oknum-oknum yang telah mengambil keuntungan dari maraknya tower illegal di Kota Tasikmalaya. Pihaknya menduga oknum yang bermain untuk mempertahankan keberadaan tower/menara tersebut. Dapat di bayangkan dan hitung, berapa pendapatan yang tidak masuk ke PAD Kota Tasikmalaya.“ Tegasnya Agus Ridwan.

(Heri/MI)