CIAMIS (pelitaindo.news) – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Ciamis saat ini menerapkan sistem baru dalam pengaturan parkir secara online. Adapun petugas parkir di lokasi kini setiap hari dilaksanakan oleh satu orang, dimulai sejak Januari 2023.
Seperti disampaikan Kepala UPTD Parkir Dishub Kab.Ciamis, Dedi Iswandi.
Dikatakan Dedi, untuk meningkatkan pendapatan daerah kabupaten Ciamis yang saat ini baru mencapai sekitar 40 persen pihaknya lebih mengoptimalkan retribusi parkir. Menurutnya, satu tim juru parkir bertugas dari jam 00.8 pagi sampai jam 12.00 malam, dan nantinya Kordinator Lapangan (Korlap) akan keliling ke setiap titik parkir untuk mengambil retribusi parkir ini dari petugas di masing-masing wilayah kerjanya.
“Ini tentu akan meringankan petugas juru parkir,” ungkap Dedi, Senin (27/11/2023).
Dedi Iswandi mengatakan, pihaknya juga akan menertibkan parkir liar yang dilakukan petugas parkir yang tidak mempunyai surat tugas.
“Kami juga sudah melakukan kordinasi dengan kepolisian untuk menertibkan parkir liar ini,” imbuhnya.
Kepala UPTD Parkir Ciamis Dedi Iswandi juga mengatakan, pihaknya selalu terjun langsung bersama korlap untuk memeriksa seluruh petugas parkir di lapangan, dan jika diketahui ada petugas yang tidak mempunyai surat tugas, maka petugas tersebut akan langsung dibawa ke kantor UPTD Parkir untuk diberikan arahan dan pembinaan.
“Kami bersama pihak kepolisian tidak akan segan-segan bertindak dengan jika ada preman yang mengangu petugas kami yang sedang bertugas,” tegasnya. *(Nana S)
Editor : Elisa Nurasri