Ahli Waris Pertanyakan Status Tanah SMA PGRI 3 dan SMP PGRI 10 Bandung

SMA PGRI 3 dan SMP PGRI 10 Bandung berada dalam satu lokasi di Jln AH Nasution-Sukup No. 15 Cigending Kec Ujungberung Kota Bandung

BANDUNG (Pelitaindo.news) – Sejumlah ahli waris dan ahli waris pengganti H. Badroem (Alm) bin H. Tajib (Alm) mempertanyakan alas hak atas tanah lahan yang ditempati Bangunan SMA PGRI 3 dan SMP PGRI 10 Bandung yang terletak di Jln AH Nasution-Sukup No. 15 Cigending Kec Ujungberung Kota Bandung.

Ahli waris yang diwakili Soma mengaku kaget melihat bangunan SMP dan SMA yang cukup besar di atas tahah lahan warisannya itu. SMP PGRI 10 Bandung berdiri pada tahun 1977 dengan SK Pendirian Sekolah Nomor : 123/YP-PGRI/V/Kpt/77 Luas Tanah Bukan Milik : 7500 m2 sedangkan SMA PGRI 3 Bandung tahun 1985 dengan SK Pendirian Nomor : 228/I02.KEP/E85 dengan luas tanah : 2800 m2.

Menurut keterangan ahli waris melalui kuasa hukumnya Bernard Simamora, S.Si, S.IP, SH, MH di kepada wartawan di kantornya, kemarin (7/6), bangunan sekolah PGRI itu diduga berdiri di atas lahan milik orang lain yang memegang Kikitir asli dan Letter C asli.

Bernard Simamora, advokat pada Kantor Hukum BSDR selaku Kuasa Hukum dari Soma berdasarkan Surat Kuasa mewakili para ahli waris dan ahli waris pengganti H. Badroem (Alm) bin H. Tajib (Alm) mempertanyakan alas hak tanah lahan yang ditempati bangunan SMA PGRI 3 dan SMP PGRI 10 Bandung.

Menurut Bernard, tanah lahan yang saat ini sudah dibangun oleh Yayasan PGRI (YPLP) itu, adalah bagian tanah lahan seluas 20.100 m2 yang terletak di Jln AH Nasution Kel Cigending Kec Ujungberung Kota Bandung milik kliennya melalui pewarisan.

“Ada pihak-pihak yang menduduki tanah tersebut antara lain beberapa rumah warga, bangunan café, serta ada yang merasa memiliki sertifikat atas tanah lahan itu. Perlu ditegaskan bahwa ahli waris pemegang kikitir asli tanah tersebut belum pernah menjual atau memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut,” ujarnya.

Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menyerobot lahan tersebut mungkin karena lama dibiarkan kosong lalu dicoba coba menguasai.

Wawan Supartiwan Ketua RW 01 Kelurahan Cigending

Sementara Wawan Supartiwan Ketua RW 01 Kelurahan Cigending saat dimintai keterangan baru-baru ini mengatakan bahwa beberapa tahun lalu juga pernah ada keluarga ahli waris yang menggugat lahan tersebut, karena merasa tidak pernah ada transaksi jual-beli atau memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut. Namun kabarnya yang ia dapat bahwa persoalan tersebut sudah selesai. *(Red)