Beberapa Caleg DPRD Humbahas Bersaing Hingga 1 Juta per Suara Pemilih, Bawaslu Tutup Mata!

Doloksanggul (pelitaindo.news) – Politik uang telah menjadi isu yang sering muncul dalam setiap pemilihan umum di Indonesia. Praktik ini dilakukan oleh beberapa calon legislatif (caleg) yang berlomba-lomba untuk memenangkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbang Hasundutan. Mereka berani menawarkan harga 1 juta rupiah hanya untuk mendapatkan satu suara pemilih.

Informasi itu diperoleh tim redaksi pelitaindonews melalui serangkaian investigasi di sejumlah daerah di wilayah kabupaten Humbang Hasundutan beberapa hari terakhir (6/01/2024-8/01/2024) melalui wawancara dengan berbagai elemen masyarakat dan unsur-unsur Tim Sukses Calon (TS) Calon DPRD tertentu.

Bahkan ada caleg tertentu yang sekarang masih duduk di lembaga DPRD Humbang Hasundutan yang mengatakan kepada konstituennya,  “Nunga Hutuhor Ulumi 1 Juta, unang be godang hatam, heang”, yang diterjemahkan secara bebas dengan pengertian, “Kepalamu sudah saya beli dulu Rp 1 juta, gak usah banyak cingcong, sialan!“. Ini berarti sang anggota DPRD ini telah memberikan Rp 1 Juta untuk suara yang diberikan seseorang kepadanya dalam Pemilu 2019 lalu, dan saatnya sang anggota DPRD mencari pengembalian berikut keuntungannya saat menjabat DPRD 2019-2024 dan konstituen tidak usah komentar apa apa! Dan hal seperti itu (membeli 1 suara sebesar Rp 1 juta hendak dilanjutkan di Pemilu 2024).

Pola-pola yang sama dengan nominal sedikit berbeda dilakukan oleh sebagian besar calon anggota DPRD Humbang Hasundutan Pada Pemilu 2024. Money Politik yang parah. Politik Uang yang sangat akut. Dimana Bawaslu? Bawaslu tidak mengetahui hal itu, atau tutup mata karena turut mendapat bagian??

Situasi ini sangat mengkhawatirkan, karena tidak hanya melanggar aturan pemilihan umum yang adil dan demokratis, tetapi juga dapat merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses politik. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perlu segera bertindak untuk menghentikan praktik politik uang ini.

Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan menegakkan hukum dalam pemilihan umum memiliki peran yang sangat penting dalam menangani kasus politik uang. Mereka harus melakukan investigasi yang mendalam untuk mengungkap siapa saja caleg yang terlibat dalam praktik ini. Selain itu, Bawaslu juga harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pelaku politik uang dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya Bawaslu, masyarakat juga perlu ikut berperan aktif dalam memberantas politik uang. Masyarakat harus waspada terhadap tawaran dan janji-janji dari caleg yang mencurigakan. Mereka harus mengingat bahwa suara mereka adalah hak yang berharga dan tidak boleh dijual dengan uang.

Sebagai masyarakat yang cerdas dan kritis, kita harus memilih caleg berdasarkan kualitas, integritas, dan kompetensi mereka dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Kita harus memilih mereka berdasarkan program kerja yang mereka tawarkan, bukan karena iming-iming uang atau janji palsu.

Politik uang bukanlah cara yang benar untuk memenangkan pemilihan. Praktik ini hanya akan menghasilkan pemimpin yang korup dan tidak bertanggung jawab. Kita harus bersama-sama menolak politik uang dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemilihan yang adil dan bebas dari pengaruh uang.

Selain itu, partai politik juga harus berperan dalam memberantas politik uang. Mereka harus memberikan sanksi tegas kepada caleg yang terbukti terlibat dalam praktik ini. Partai politik harus memilih caleg berdasarkan kualitas dan kompetensi, bukan berdasarkan kemampuan mereka untuk mengumpulkan uang.

Penting bagi kita semua untuk memahami bahwa politik uang tidak akan membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Praktik ini hanya akan merusak demokrasi dan memperkuat budaya korupsi yang sudah ada. Kita harus bersama-sama melawan politik uang dan memilih pemimpin yang benar-benar mewakili kepentingan rakyat.

Terakhir, media massa juga memiliki peran penting dalam memberantas politik uang. Mereka harus memberikan liputan yang objektif dan kritis terhadap praktik politik uang. Media massa harus menjadi penjaga demokrasi dan mengungkap kasus politik uang agar masyarakat dapat mengetahui siapa saja caleg yang terlibat dalam praktik ini.

Untuk itu, mari kita bersama-sama memberantas politik uang dan memilih pemimpin yang benar-benar mewakili kepentingan rakyat. Kita harus menjaga integritas dan demokrasi dalam setiap pemilihan umum. Jangan biarkan politik uang merusak masa depan bangsa kita (Tim investigasi).

Perlu diketahui, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Bawaslu bertugas:

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
    • Pelanggaran Pemilu; dan
    • Sengketa proses Pemilu;
  3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
    • Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
    • Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
    • Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
    • Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
    • Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
    • Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
    • Penetapan Peserta Pemilu;
    • Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Pelaksanaan dan dana kampanye; Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
    • Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
    • Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
    • Penetapan hasil Pemilu;
  5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
  6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
    • Putusan DKPP;
    • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
    • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/ Kota;
    • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
    • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
    • Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
  8. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
  9. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  10. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
  11. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu berwenang:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
  3. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; ‘
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  7. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN; Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
  10. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu berkewajiban: Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang; Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan; Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.