Asosiasi Driver Online Jateng Kecewa Terhadap Kinerja Jaksa

ADO akan kawal terus sidang sampai selesai. Astrid Jovanka Kecewa JPU Tidak Bisa Menghadirkan Terdakwa kasus dugaan penganiayaan di Persidangan PN Kota Semarang, Selasa (28/2/2023)

SEMARANG (pelitaindo.news) – Mengikuti persidangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pengemudi Ojol (Ojek Online) yang mana hadir sebagai kuasa hukum terdakwa adalah Advokat Kondang dari Semarang Sugiyono, SE SH MH & Rekan, yang juga sebagai Direktur Sugiyono Crisis Center (sebagai Kuasa Hukum Media Online Penajournalis dan Lintangpena), Selasa 28 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Kota Semarang sekira pukul 13.00 WIB.

Juru Bicara dari ADO (Asosiasi Driver Online) Jateng Astrid Jovanka yang akrab disapa Juminten ungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja jaksa penuntut umum.

Agenda sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi keberatan dari kuasa hukum terdakwa yang ditanggapi oleh jaksa penuntut umum tersebut dihadiri antusias para pengemudi Ojol yang memperlihatkan solidaritasnya.

Awal sidang sempat diwarnai keberatan dari Advokat Kondang Sugiyono, SE SH MH dan rekan yang akan walk out dikarenakan merasa bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan kliennya meskipun dirinya sudah menyampaikan bentuk surat edaran dari Kemenkumham terkait dengan sidang offline.

Dikarenakan masih menghargai majelis hakim dan jalannya sidang akhirnya kuasa hukum terdakwa tetap mengikuti jalannya sidang dengan catatan akan menagih janji dari jaksa penuntut umum yang akan melakukan sidang offline (menghadirkan terdakwa) pada agenda sidang selanjutnya.

Usai persidangan, team liputan mencoba mewawancarai juru bicara ADO (Asosiasi Driver Online) Jateng, Astrid Jovanka (Juminten), “Kami sangat kecewa, dikarenakan jaksa tidak bisa menghadirkan rekan kami sebagai terdakwa di muka persidangan, sidang online itu sendiri selalu terkendala dengan signal dan gangguan sistem online lainnya”.

“Kami mengikuti kuasa hukum kami, meskipun awalnya tadi akan walk out, tapi akhirnya kita masih menghargai jalannya persidangan, dan akan melihat apakah jaksa penuntut umum dapat menunaikan janjinya untuk melaksanakan sidang offline yang menghadirkan terdakwa,” ungkapnya.

Sesuai dengan statment kami di awal “Kami akan tetap mengawal sidang ini dengan damai, aman, tanpa membuat kegaduhan sampai selesai, sampai Keadilan benar-benar datang untuk rekan kami, dikarenakan jika mengacu dari kronologi kejadian dari awal rekan kami adalah korban “, pungkasnya seraya mata berbinar menahan kesedihan yang mendalam. (Team Liputan/Asep NS)