AKBP Bambang Kayun Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Menerima Suap

Jakarta – AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato selaku Perwira Polisi telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dari pihak swasta berupa uang miliaran rupiah dan mobil mewah.

“Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK, Kamis (24/11/2022).

Mobil mewah hingga uang miliaran rupiah yang diterima Bambang Kayun itu diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). Bambang Kayun diduga menerima suap tersebut dari pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Bambang Kayun disinyalir menerima suap ketika menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 hingga 2019.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.