Modusinvestigasi.Online, Cianjur – Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah diterapkan selama 14 hari di Kabupaten Cianjur.
Selama penerapan tersebut, tak sedikit orang ataupun pengusaha yang didapati melanggar ketentuan yang diatur dalam PPKM. Mereka digiring ke pengadilan dan diadili hingga dijatuhkan sanksi.
Tapi untuk menetapkan seseorang melanggar aturan PPKM Darurat, petugas tak bisa sembarang asal tunjuk hidung.
Pasalnya pemerintahpun membuat aturan dan syarat soal aktivitas yang bisa dilakukan masyarakat ataupun pengusaha ditengah pemberlakukan PPKM Darurat.
Nah baru baru ini sebuah keluhan warga soal aksi petugas dalam menegakan aturan PPKM Darurat masuk ke meja redaksi Modusinvestigasi.Online.
Warga tersebut mempertanyakan soal tindakan petugas yang telah menutup salah satu hotel di Cianjur.
Ia menuturkan, Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 15.10 Wib hotel tersebut kedatangan petugas terkait PPKM Darurat.
Hotel itu disanksi oleh aparat, bahkan hari itu juga langsung di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Cepat Tipiring oleh Penyidik Kepolisian Resort Cianjur yang menerangkan bahwa pihak hotel masih menerima tamu.
Saat itu kamar sudah terisi 1 kamar, namun petugas meminta agar pihak hotel segera menutup hotelnya sampai dengan putusan pengadilan hari Senin besok (19/7/2021).
“Heran saja, apa acuan mereka menutup. Hotel itu 25 kamar terisi hanya 1 kamar dan karyawan WFO hanya 2 orang…,”ujar warga Cianjur yang enggan disebutkan namanya.
Padahal lanjut dia, menurut Implementasi PPKM Darurat dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi tgl. 01/07/2021 point C no. 1 dan Instruksi Mendagri no. 15 th. 2021 tgl. 02/07/2021 point C no. 1 bahwa Perhotelan non karantina termasuk sektor yang boleh WFO 50%.
“Hal yang sama juga disebutkan pada SE Bupati kab. Cianjur No. 443.1/4558/Kesra tgl. 02/07/2021 point C no. 1,”pungkasnya.
(Veronica/MI)