Beranda Hukum & Kriminalitas Urip Triandri Polisikan Pemilik Akun Tiktok, Terkait Dugaan Pemerasan di SMKN 1...

Urip Triandri Polisikan Pemilik Akun Tiktok, Terkait Dugaan Pemerasan di SMKN 1 Bongas

Urip Triandri mendatangi Mako Polres Unit Reskrim Indramayu

INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Urip Triandri didampingi rekannya Carikin, serta menggandeng kuasa hukum Hendra Irvan Helmy dan rekan, melalui Advokat Aditya Firmansyah Sekjen DPC PPKHI Kabupaten setempat, dirinya mendatangi Mako Polres Unit Reskrim Indramayu dengan surat laporan Nomor: 021/Lapdu/HiH/V/2023.

Ia melaporkan pemilik akun media sosial Video Tiktok yang beredar pada belum lama ini, terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala SMK Negeri 1 Bongas Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Video bertuliskan dengan pernyataan “OTT Oknum Wartawan, tadinya wanita yang mengaku selingkuhannya Kepsek minta 200 juta, diturunin sama oknum wartawan jadi 130 juta, baru dikasih 10 juta ditangkap. Yang ditangkap oknum wartawan & wanita yang ngkau selingkuhannya kepsek BB uang 10 jt”.

Hal itu disampaikannya oleh Kuasa Hukum Advokat Aditya Firmansyah, Sekjen DPC PPKHI. Menurutnya, kemarin ada berita penangkapan dan video itu ditetapkan saudara Urip ini sebagai tersangka itu tidak benar. “Jadi polisi datang ke TKP itu posisinya hanya untuk mengamankan situasi yang ada disana, karena ada laporan bahwa disitu ada dugaan tindakan pemerasan sebetulnya tidak ada posisi disana,” katanya pada Senin (29/05/2023).

Kuasa Hukum Sekjen PPKHI Aditya Firmansyah menyampaikan bahwa itu sebetulnya hanya mediasi tahap dua jadi tidak ada unsur pemerasan disana.

Aditya menambahkan, jadi berita yang beredar di Tiktok dan di Facebook itu bohong.

Masih kata Aditya, di situlah akan bertanggungjawab yang tidak ada komunikasi atau konfirmasi baik ke Polres maupun yang lainnya. Akun pun tidak diketahui akun anonim, jadi harus diruntut dulu, makannya kita laporkan dulu saudara inisial G supaya jelas yang bersangkutan itu mendistribusikan Videonya kemana saja, sehingga nanti pelakunya bisa ditindak.

“Video awal sudah diakui oleh saudara G bahwa ia yang membuat video tersebut, perkara disebarkannya ke siapa saja nanti melalui proses penyelidikan Polres Indramayu,” tegas Adit. (Sanaji)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.