Beranda News Uang Hasil Pemotongan Hibah Dipakai Kampanye Caleg 2019 Tersangka

Uang Hasil Pemotongan Hibah Dipakai Kampanye Caleg 2019 Tersangka

77

Modusinvestigasi.Online, Tasikmalaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pemotongan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran (TA) 2018. Bahkan, Kejari sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus pemotongan hibah itu dan mendapati kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,2 miliar lebih dari 26 yayasan atau lembaga.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif mengungkapkan, hasil penyidikannya, uang hasil pemotongan hibah dari 26 lembaga atau yayasan itu digunakan untuk biaya pencalonan legislative 2019 lalu oleh salah satu tersangka.

“Uangnya ada yang dipakai untuk pribadi, dan ada juga untuk membiayai pencalonan salah satu tersangka pada pileg 2019 lalu. Tetapi tidak terpilih kembali,” ucap Syarif, Jumat 6 Agustus 2021.

9 Tersangka itu, kata Syarif, akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada minggu depan. Dengan begitu, pengungkapan kasus pemotongan hibah tersebut tidak hanya cukup di 9 tersangka saja.

“Nanti mereka akan kita panggil dan periksa. Ada kemungkinan bertambah tersangka jika alat buktinya ada dan kuat,” ucap Syarif.

Syarif memaparkan, dalam kasus pemotongan hibah itu, para tersangka bermodus dengan memberitahu pengurus lembaga atau yang menerima hibah itu jika uang sudah masuk ke rekening.

Pada saat pencairan, lanjut Syarif, yang melakukan pemotongan mendampingi penerima hibah ke bank, dan ada juga yang mengawal lewat komunikasi telepon. Selanjutnya pemotongan dana yang sudah cair dilakukan di rumah penerima hibah, dan ada pula yang dilakukan di tempat tertentu yang tidak diketahui oleh saksi siapapun.

Sedangkan ke 9 tersangka itu yakni berisinial UM (47) seorang pengurus partai dan wiraswasta, WAN (46) sebagai pimpinan pondok pesantren dan wiraswasta. Selanjutnya, EY (52) sebagai pimpinan pondok pesantren, atau ketua yayasan/madrasah juga wiraswasta, HAJ (49) sebagai wiraswasta, AAF (49) pengurus partai dan wiraswasta. FG (35), pengurus partai dan wiraswasta, AL (31) wiraswasta, BR (41) pengurus partai/wiraswasta dan PP (32) sebagai karyawan honorer.

(Rahmat/MI)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.