Beranda Hukum & Kriminalitas Tidak Adil! Bayar Hutang yang Tidak Diketahuinya, Rumahnya Disita Eksekusi

Tidak Adil! Bayar Hutang yang Tidak Diketahuinya, Rumahnya Disita Eksekusi

Dengarkan audio beritanya.

Cirebon, pelitaindonews. Itulah inti dari Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 49/Pdt.G/2020/PN.Sumber Kabupaten Cirebon. Sebuah rumah milik SB dan istrinya HP harus disita membayar hutang yang diakui RMH dan FM secara sepihak selaku penggugat melalui gugatannya dalam perkara Nomor 49/Pdt.G/2020/PN.Sumber di Pengadilan Negeri Sumber. Pekaranya pun diputus tanpa kehadiran tergugat.

Dalam amar putusan, posita penggugat untuk meletakkan sita atas rumah tidak dikabulkan Majelis Hakim, tetapi kemudian muncul aanmaning dan perintah sita dari Pengadilan Negeri Sumber. Heran, kok bisa? Mungkin juru sita lebih berkuasa dari majelis hakim? Atau mungkinkah Ketua Pengadilan mengabulkan permohonan sita padahal tidak dikabulkan dalam amar putusan?

Sungguh naas bagi SB bersama 4 orang anaknya yang ditinggal begitu saja oleh istrinya HP, lalu berselang beberapa lama muncul pengakuan RMH dan FM bahwa teman dekat mereka HP (isteri SB) meminjam uang ratusan juta kepada RMH dan FM. SB harus menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Sumber, yang sama sekali tidak dipahaminya; karena tidak pernah tersangkut pengadilan, selain mencari nafkah, mengasuh dan menyekolahkan 4 orang anaknya, sementara HP (isteri SB) bersekongkol dengan RMH dan FM, lalu RMH dan FM menggugat ke Pengadilan agar rumahnya SB disita membayar hutang HP yang sama sekali tidak diketahui suaminya itu. Hal itu terja dipada masa-masa awal pandemi covid-19 lalu, Maret 2020.

Setelah Perkara Nomor 49/Pdt.G/2020/PN.Sumber diputus tanpa kehadiran pihak Tergugat 1 (HP, isteri) dan Tergugat II (SB, suami), dengan penuh keterbatasan SB mengajukan Gugatan Perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri Sumber, namun perlawanan itu tidak digubris, dimana amar putusannya sama sekali tidak menyinggung pokok perkara, namun hanya menyatakan putusan awal (Nomor 49/Pdt.G/2020/PN.Sumber) bukanlah putusan verstex.

Meski pemeriksaan Perkara Nomor 49/Pdt.G/2020/PN.Sumber berlangsung melalui serangkaian persidangan di Pengadilan Sumber Kabupaten Cirebon tidak dihadiri para tergugat, tetapi dalam amar putusannya tidak dinyatakan verstek. Konsekwensinya, tergugat tidak pernah mendapat kesempatan untuk membela diri untuk membantah dalil dan posita Penggugat. Alhasil, putusan pengadilan dimaksud, telah menciptakan ketidakadilan yang baru melalui proses peradilan yang tidak fair.

Bernard Simamora, SSi, S.IP, SH, MH, MM selaku praktisi hukum menilai putusan seperti itu sungguh telah menciderai citra peradilan kita. Menurutnya putusan ini telah menciptakan ketidakadilan yang bakal menodai citra pengadilan. Ia sendiri bahkan berjanji akan mempelopori pelaporan kasus ini ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

“Bagaimana mungkin seseorang, dalam hal ini Tergugat II, dalam putusan pengadilan dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum tentang sesuatu yang sama sekali tidak dilakukannya bahkan sama sekali tidak diketahuinya?”, kata Bernard kepada Wartawan ketika dimintai komentarnya, Selasa (6 Juni).

Ketidakhadiran Tergugat 1 dalam rangkaian Perkara ini patut diduga karena Tergugat 1 bersekongkol dengan Penggugat, dengan alasan bahwa kenyataannya, Penggugat dan Tergugat 1 bersama-sama merekayasa kuitansi hutang tergugat 1 kepada penggugat, sama sekali tidak diketahui Tergugat II. Dalam rangkaian persidangan Tergugat II tidak hadir semata-mata akibat dari ketidakpahamannya tentang proses peradilan.

Majelis Hakim pada perkara kedua ini (Nomor 34/Pdt.G/2021/PN.Sumber) sama sekali tidak menyinggung pokok perkara, yang berarti menguatkan ketidakadilan pada putusan sebelumnya. Tidak sampai disitu, SB mengajukan Banding atas Putusan Nomor 34/Pdt.G/2021/PN.Sumber, putusan dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung tanpa menyinggung pokok perkara.

Akhirnya, ketidakadilan terlembagakan dengan pongahnya melalui tangan-tangan insan-insan pengadilan. Jika demikian, kemana dan bagaimana seorang SB mencari keadilan, selaku masyarakat biasa yang tidak kaya dan tidak paham proses peradilan? SB adalah potret kebanyakan masyarakat Indonesia yang tidak bisa membayar lawyer ngetop, dan tidak paham proses peradilan,apakah ketidakadilan menjadi takdir mereka?

Aanmaning telah diterima SB, lalu ia mencoba mencicil hutang yang tidak diciptakannya dan sama sekali tidak diketahuinya itu. Tetapi kemudian, SURAT PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI Nomor 5/Pdt.Eks/2023.Sumber tanggal 31 Mei 2023 yang ditandatangani MUNADI, SH selaku Jurusita Pengadilan Negeri Sumber, diterima SB.

Apakah SB akan pasrah begitu saja rumah tempat berteduh 4 orang anaknya yang masih kecil-kecil itu disita untuk membayar hutang yang tidak diketahuinya dan hanya atas pengakuan sepihak RMH dan FM bersekongkol dengan HP secara sembunyi-sembunyi itu? Seharusnya tetap harus melakukan perlawanan. Lalu, apakah lubuk hati terdalam RMH dan FM merasa adil mengeksekusi rumah SB membayar hutang yang tidak diketahui SB sendiri? Wallahualam. Semoga saja hati dan nurani RMH dan FM tidak berperang siang dan malam, karena mereka sendiri dan Yang Maha Kuasa, yang mengetahui kebenarannya. (dilaporkan oleh Tim P.I.).

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.