INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih disingkat dengan PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi dan budaya.
Tedi Rochman pengelola PKBM Wiralodra yang telah mengelola PKBM sejak didirikan tahun 2007. Menurutnya, tujuan PKBM sendiri adalah memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.
Ia mengatakan peserta didik yang mengikuti program belajar di PKBM nya pun terdiri dari berbagai jenjang usia, seperti anak muda, orang dewasa bahkan sampai orang tua yang tingkat kesejahteraan dan pendidikannya rendah.
“Alhamdulillah tahun 2022 kemarin PKBM wiralodra sudah meluluskan lima puluh sembilan Warga Belajar (WB) terdiri dari kejar paket B dan C, sedangkan untuk tahun sekarang ada sekitar empat puluh dua warga belajar (WB) sedang mengikuti proses kegiatan belajar yang dilaksanakan pada hari Sabtu – Minggu,” kata Tedi.
Tedi menambahkan, program unggulan bupati Indramayu Hj.Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A, yaitu JAKET (kejar paket).
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Indramayu yang putus sekolah, jangan ragu ataupun malu mengikuti program kejar paket (JAKET) seperti yang sudah diprioritaskan oleh bupati Indramayu ibu Hj.Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A, dan ijazah kejar paket juga diakui oleh negara, baik untuk melanjutkan kuliah maupun untuk bekerja,” tukasnya. (Herman/Tongol)