Modusinvestigasi.Online, Kualatunggal – Kelompok Tani Mekar Jaya yang dipimpin H. Soma Wijaya (106) tahun selaku Ketua, temui Wakil Bupati (Wabup) Tanjab Barat Hairan, SH untuk silaturahmi di Kantor Bupati. Selasa (27/07/21).
Turut hadir mendampingi H. Soma Wijaya, Ketua LSM KMPK beserta perwakilan 8 anggota dan beberapa awak media guna meliput pertemuan antara Pemkab dan Kelompok Tani Mekar Jaya.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk Mempertanyakan Kepada Eksekutif (Pemkab Tanjabbar) Perihal Surat Rekomendasi Komisi II DPRD Tanjab Barat Mengenai Sengketa Lahan yang Terletak Di Blok Ahok Jl. 221 Betara 8 sekitar 2 minggu yang lalu.
“Kami datang pada hari ini untuk menindaklanjuti hasil rapat bersama Komisi II DPRD Tanjab Barat, permasalahan penyelesaian ganti rugi tanaman tumbuh serta bangunan di atas tanah seluas 165 Ha yang di gusur oleh PT. WKS,” ungkap jubir Kelompok Tani Mekar Jaya.
“Selain itu kami mempertanyakan kapan surat rekomendasi dari komisi II DPRD Tanjab Barat di laksanakan oleh pihak eksekutif. Sementara surat ini sudah 2 minggu di kirim DPRD ke eksekutif, tambah Jubir.
Wabup Hairan didampingi Asisten II, Ketua TIMDU dan beberapa OPD terkait pada saat silaturahmi menyampaikan bahwa pemkab telah memiliki TIMDU dalam penyelesaian sengketa.
“Jadi di kabupaten kita kan ada TIMDU (Tim Terpadu) yang terdiri dari Kesbangpol, Kepolisian, dan juga Kejaksaan di dalamnya. Nanti akan kita minta ketua TIMDU untuk menyampaikannya. Timdu ini, dalam tahun ini saya rasa ada 30 perusahaan yang akan mereka tangani termasuk kasus ini,” ujar Wabup.
Ditambahkan wabup bahwa pemerintah menjamin tidak berpihak kepada perusahaan akan tetapi berpihak ke masyarakat. “Kita akan mendorong supaya apa yang menjadi hak-hak bapak terpenuhi,” tutur Wabup.
Sementara Ketua Timdu Aziz Muslim menyampaikan surat rekomendasi dari Komisi II sudah diterima dan sudah dijadwalkan bertemu dengan PT WKS.
“Trimakasih pak, ini sumber Mekar Jaya dengan WKS? kita Jadwalkan hari Kamis pak,” ujar Ketua Timdu.
(yus/MI)