Jakarta, MH – Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan sita eksekusi berupa areal tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) di Kalimantan Timur (Kaltim) milik terpidana Heru Hidayat.
Penyitaan tersebut, dilakukan sebagai eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang menjatuhi pidana tambahan kepada Heru Hidayat untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 10.728.783.375.000.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, sita eksekusi PT GBU sudah dilakukan pada Rabu (18/3/2022) kemarin.
“Sita eksekusi yang dilakukan terhadap PT Gunung Bara Utama milik terpidana Heru Hidayat terkait putusan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asurnasi Jiwasraya,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (21/5/2022).
Ketut menerangkan, dari data sita eksekusi oleh tim jaksa eksekutor menghitung areal tambang PT GBU seluas 5.350 hektare. Lokasinya berada di Sendawar, Kaltim. Kata Ketut, selain menyita eksekusi seluruh lahan, dan perusahaan, jaksa eksekutor juga turut melakukan sita eksekusi aset-aset perusahaan yang berada di dalam PT GBU.
“Termasuk area lahan produksi tambang, terminal khusus atau jetty, dan seluruh kendaraan, stockpile, serta areal perkantoran,” kata Ketut.
Ketut mengatakan, sampai saat ini, penguasaan PT GBU beralih ke nagara di bawah kendali kejaksaan. Namun, kata Ketut, belum ada penghitungan pasti berapa nilai seluruh aset yang sudah dieksekusi tersebut.
Sebab kata Ketut, setelah sita eksekusi PT GBU dilakukan tim Pusat Pemulihan Aset (PPA), akan melakukan lelang terbuka terhadap aset tersebut, untuk disetorkan ke kas negara, untuk pengganti kerugian negara dalam kasus itu. Terkait kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat sudah diputus inkrah dengan pidana penjara seumur hidup.
Selain dijebloskan ke penjara, pengadilan juga menghukum bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu, mengganti kerugian negara senilai Rp 10,2 triliun. Dalam yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, selain Heru Hidayat, juga ada nama bos Hanson Internasional (MYRX), yang juga sudah divonis penjara seumur hidup, dan hukuman pengganti kerugian negara Rp 6,8 triliun.
Sementara para terpidana lain, yakni Joko Hartono Tirto, bos di PT Maxima Integra. Para terpidana dari manajemen Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Dalam kasus ini, pengadilan juga menghukum penjara pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.