Beranda Klinik Hukum Rumah Mewah Milik Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Dilelang, Laku Rp.2,8 Miliar

Rumah Mewah Milik Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Dilelang, Laku Rp.2,8 Miliar

Jakarta, MH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil melelang aset terpidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Yaya Purnomo. Aset mantan pejabat Kemekeu yang berhasil dilelang tersebut berupa sebidang tanah kavling dan rumah mewah beserta perabotannya di Dago Pakar, Bandung, Jawa Barat.

“Laku terjual Rp2,8 Miliar sesuai dengan harga limit,” ujar Pit Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/4/2022).

Berikut rincian aset terkait Yaya Purnomo yang berhasil dilelang dalam satu paket yakni sebagai berikut:

  1. Sebidang tanah kavling Nomor 33A – Graha Kusuma dengan luas 193 m2 berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III, No. 2B yang terletak pada Kompleks Resor Pakar Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 33A / GK-MV/II/ 02-17 hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 dengan dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 03147 asli.
  2. Sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jl. Dago Pakar Mawar 11/11 Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1369 dengan luas tanah 161 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.14.05.09.1.01369 atas nama Devy Nursanty. Rumah tersebut juga dilengkapi Akta Jual Beli Nomor 48/2016 tanggal 20/12/2016 yang dibuat oleh Herlina Kembaren SH selaku PPAT di mana disebutkan jual beli ini meliputi pula sebidang tanah dan bangunan beserta turutannya yang dianggap sifatnya, tujuannya, peruntukannya dan dianggap sebagai benda tidak bergerak setempat dikenal sebagai Jalan Dago Pakar Mawar 11/11 dengan dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1369 (asli).
  3. Sebanyak 57 item barang rumah tangga (furniture, elektronik, meubeler) yaitu TV merek Sonny, Home theater merek Sonny, Meja persegi panjang, Sofa, Meja bundar, Kursi, Lemari, Meja makan, Kursi makan, Kithcen set, Kursi, Kompor, Cooker hood, Dispenser beras. Kulkas, Tabung gas biru.

Kemudian, Meja kayu, Kursi kayu, Alat panggang, Mesin cuci, Dispenser air, Galon air, Meja kayu panjang, Rak besi, Sofa panjang, Sofa kotak, Meja oval, Standing lamp, Cermin hias dinding, Tempat tidur, Matras, Meja lampu, Lampu meja, TV, Lemari baju, Sofa, AC, Rak kaca, Jam dinding, Lemari cabinet, Kursi kecil, TV, Sofa, Hiasan dinding, Meja, Tempat tidur, Standing lamp, Lemari, Jam dinding, Tempat, Matras, Sofa bed, Lampu meja, Meja lampu, TV, Lemari dan Jam dinding.

KPK juga berhasil melelang aset milik terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan), Sutrisno. Aset milik mantan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana tersebut, laku dilelang dengan harga Rp600 juta.

Aset tersebut yakni berupa satu unit rumah di Perumahan Greenhill Residence, Jalan Bukit Kamboja II Nomor 32, Kelurahan Ngijo Karangploso, Kabupaten Malang, sesuai dengan SHM Nomor 2332, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Karangploso, Desa Ngijo.

“Laku terjual Rp600 juta dari harga limit Rp566 juta,” beber Ali.

Jika ditotal keseluruhan, KPK berhasil melelang aset dua terpidana kasus korupsi senilai Rp3,4 miliar. Selanjutnya, uang hasil lelang dari aset dua terpidana kasus korupsi tersebut bakal disetorkan ke kas negara untuk membantu memulihkan keuangan negara.

“Optimalisasi aset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara,” terangnya.

(mh)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.