JAKARTA (Pelitaindo.news) – Komisi Nasional Perlindungan Anak memantik untuk memberi atensi besar terhadap kasus serangan rudapaksa G (58) ayah kandung terhadap putri kandungnya hingga hamil.
Tindakan rudapaksa yang dilaporkan aktivis Perlindungan dan sejumlah media di Sukoharjo, Jawa Tengah ini merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak diabaikan.
Mengingat rudapaksa yang dilakukan pelaku diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa kebiri suntik kimia, apalagi dilakukan oleh orang tua kandung sehingga hamil, maka dengan demikian pelaku dapat diancam maksimal 20 tahun.
Mengingat ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 pidana penjara dan dapat ditambah dengan hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan cip pemantau, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen di bidang perlindungan anak di Indonesia, tanpa alasan apapun jika sudah terdapat 2 bukti sah, ada korban, saksi dan visum mendesak dan mendukung Kapolres Sukoharjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung langka-langka hukum yang akan diterapkan penyidik Unit PPA Polres Sukoharjo kepada pelaku.
“Supaya tidak terkesan lamban penanganannya dan “masuk angin” penyidikan dan penyelidikannya dan tidak menimbulkan tanya dan kesan negatif dalam masyarakat, saya percaya melalui penanganan tim satreskrim Polres Sukoharjo akan menanganinya secara serius dan cepat”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah jurnalis di Jakarta Jumat 30/06/23 selepas tiba di Jakarta setelah mendarat di Cengkareng usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Sorong terhadap perkara pembunuhan Anggota Brimob Detasemen I A Sorong Brigpol Yones Fernando Siahaan di hadapan anaknya sebagai saksi korban Selasa 27/06 di PN Sorong.
“Saya ikut prihatin atas kejadian ini dimana kasus serangan rudapaksa terhadap anak kandungnya terjadi juga dibeberapa daerah. Belum juga hilang dari ingatan kita satu bulan kasus serangan rudapaksa sedarah (incest) juga terjadi di Kecamatan Laguboti dan Porsea Kabupaten Toba, dimana seorang ayah kandung melakukan rudapaksa secara brutal dan biadab tehadap putri kandung usia 3 tahun, demikian juga ayah bersama kakek kandungnya melakukan serangan seksual brutal dan sadis terhadap putri kandungnya usia 8 tahun dilakukan secara berulang sejak usia korban 7 tahun, tambah Arist.
Demikian juga kasus yang sama, ada dibeberapa tempat anak berkebutuhan khusus usia 12 tahun hamil karena serangan rudapaksa terjadi di Pulau Samosir dan di Kabupaten Jembrana Bali.
Oleh karenanya untuk kasus serangan rudapaksa yang dilakukan pelaku S (58) terhadap putri secara berulang di Sukoharjo Jawa Tengah ikut prihatin belum menetapkan pelaku sebagai tersangka padahal sudah ada tersangkanya.
Sebagai informasi kasus serangan seksual terhadap anak perempuannya yang saat ini telah berusia 21 tahun telah menghebohkan warga Sukoharjo hingga saat ini korban inisial G mengalami trauma berat atas perbuatan bejat ayah kandungnya.
Dengan demikian, demi kepentingan utama dan keadilan hukum bagi korban dan pendampingan korban, Komnas Perlindungan anak akan segera menurunkan dan menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Solo Raya.
Atas kasus ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Sukoharjo dan jajaran utama Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo segera mendeklarasikan Gerakan perlindungan anak berbasis keluarga san komunitas dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, karang Taruna yang tergabung dalam Forkompinda, dan untuk tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan terkesan “masuk angin” atas kasus serangan rudapaksa yang dilakukan terduga pelaku S (58) terhadap putri kandung hingga hamil, Arist mendesak Kapolres Sukoharjo menangkap dan menahan terduga pelaju, demikian desak Arist. (Nuridin)