Beranda News Ribuan Butir Narkoba Berhasil Disita Polres Magelang

Ribuan Butir Narkoba Berhasil Disita Polres Magelang

Modusinvestigasi.online | Magelang – Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang, Senin (7/6/2021) pukul 11.30 WIB, berhasil mengamankan dua orang remaja pengedar ribuan butir Narkoba jenis obat berbahaya yakni Pil berlogo “Y” (Yarindo) atau sering disebut Pil Sapi.

Demikian disampaikan Kapolres Magelang melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, S.I.K., M.Si dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobby Mapolres Magelang, Rabu (16/06/2021). Dalam Konferensi Pers tersebut, Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Magelang AKP Teguh Prasetyo, S.I.K., M.H. dan Kasubbaghumas IPTU Abdul Muthohir, S.H.

Aron menyebutkan awalnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Magelang mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di wilayah Mertoyudan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ditengarai marak peredaran gelap Narkoba jenis obat berbahaya berupa obat yang termasuk dalam daftar G, yang sering disebut Pil Sapi.

Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan langkah serangkaian penyelidikan dan akhirnya dua  remaja berinisial DP (20) dan MJA (21) berhasil diamankan Polres Magelang.

“Pengamanan dua remaja tersebut dilakukan di samping kantor salah satu Jasa Ekspedisi di jalan Magelang-Yogyakarta, wilayah Mertoyudan Kabupaten Magelang,” terang Aron.

Dari kedua remaja tersebut, lanjut Aron, petugas menyita dan mengamankan barang bukti (BB), berupa 2.000 (dua ribu) butir pil berlogo Y (Yarindu) atau sering disebut Pil Sapi. Juga 2 (dua) buah toples warna putih 1 unit HP merk Apple warna silver, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna gold/hitam dan uang tunai sejumlah Rp1.050.000, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol AA-4311-FG.

“Kemudian kedua remaja tersangka itu dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Disampaikan Wakapolres Magelang, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Pelaku diancam pidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” tandasnya.

Atas kejadian itu, Wakapolres Aron berpesan kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba.

“Mari bersama kita menjauhi Narkoba, karena Narkoba merusak perekonomian, merusak Kesehatan serta Merusak diri sendiri”,  pungkasnya.*(Bidhumas/Tutik,Heru)

Artikulli paraprakPolres Purbalingga Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal 
Artikulli tjetërTinjau Vaksinasi 1.300 Karyawan Tekstil, Kapolri Minta Tracing dan Testing Diperkuat