Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Gratifikasi

JAKARTA – Rafael Alun Trisambodo (RAT) selaku mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi.

“Iya RAT datang. Jam 9 panggilannya,” ujar Junaedi Saibih selaku Kuasa Hukum Rafael Alun saat dikonfirmasi, Senin (03/04/2023).

KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai DJP Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.

Namun memang, KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara gratifikasi Rafael Alun. KPK juga belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK mengatakan penahanan terhadap Rafael Alun tinggal menunggu waktu.

“Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja,” ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya.

Rafael Alun sendiri merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap D, anak Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina.

Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. Kasus tersebut viral dan kemudian berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah.

Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56 miliar. Ada peningkatan harta kekayaan Rafael Alun yang cukup signifikan.