CIKARANG (pelitaindo.news) – Fenomena pengusaha yang tetap tidak mau secara sukarela melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang inkracht perihal pembayaran pesangon, ada beberapa langkah hukum. PT Dawee Printing Indonesia sebagai pihak yang kalah dalam putusan perkara 160/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.BDG yang telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung, sampai berita ini diturunkan belum ada tanda-tanda akan membayar kewajibannya.
Hal itu disampaikan Bernard Simamora, S.Si., S.IP, SH, MH, MM kepada wartawan pelitaindonews di Cikarang, Rabu (31/6/2023); selaku kuasa hukum Adi Batosadan menggugat PT Dawee Printing Indonesia yang didaftarkan tanggal 12 Agustus 2022 di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung dengan perkara nomor 160/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.BDG.
PT Dawee Printing Indonesia (PT DPI), sebuah perusahaan yang beralamat di Kawasan Industri Jababeka Tahap 1, JL. Jababeka IV Blok C/2-F, Pasirgombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Menurut Bernard, pihaknya telah berusaha persuasif dengan pihak manajemen PT DPI dengan terlebih dahulu bersurat. Selanjutnya atas udangan Jusak Sutrino selaku HRD Manager, pihaknya menghadiri undangan bertemu di lokasi PT DPI di Cikarang Bekasi 31 Mei lalu, namun PT DPI menawarkan hal yang menuutnya tidak masuk akal.
“Masa membayar pesangon mantan pekerjanya, yang telah melalui perkara dan diputus pengadilan, PT DPI mengajukan pembayaran secara cicilan? Hal itu berarti bisa tiga hal. Pertama, anggap remeh terhadap putusan pengadilan, dan kemungkinan kedua, PT DPI menunggu proses eksekusi secara paksa. Kemungkinan ketiga perusahaan tidak punya dana dan sudah menjelang bangkrut,” kata Bernard.
Ia mengatakan, bila yang terjadi hal pertama, pihaknya akan melaporkan pengusaha ke kepolisian, setidaknya atas dua tuduhan. Kesatu, dugaan penggelapan uang pesangon. Sedangkan yang kedua adalah dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHP dimana tindakan pengusaha yang tak mau menjalankan putusan PHI yang sudah inkracht dianggap sebagai tindakan yang menghalang-halangi perintah dari pejabat atau penguasa umum.
Bilamana yang terjadi hal kedua dimana PT DPI menunggu proses eksekusi secara paksa, maka pihaknya selaku yang dimenangkan akan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar putusan dapat dijalankan. Jika permohonan eksekusi sudah dilakukan dan pengusaha tetap tak mau membayarkan pesangon, maka pihaknya bisa memohonkan sita eksekutorial atas barang-barang milik pengusaha. Kelask, setelah semua barang-barang disita, kemudian akan dilelang dimana hasilnya akan digunakan untuk membayarkan kewajiban pengusaha kepada pekerja dan juga biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan putusan tersebut.
Selanjutnya, terkait hal ketiga, bila perusahaan sudah tidak mampu melakukan pembayaran pesangon, Bernard mengatakan pihaknya akan menggugat pailit PT DPI. Pasalnya, ia mengaku sedang menunggu putusan kasasi atas permohonan PT DPI atas putusan PHI yang telah dimenangkan pihaknya beberapa waktu lalu. Jadi pihaknya akan segera memiliki tagihan baru terhadap PT DPI, yang bila tidak dilaksanakan secara sukarela, maka akan diajukan gugatan mempailitkan PT DPI.
“Karena, syarat mengajukan gugatan pailit adalah (a) ada dua atau lebih kreditur; dan (b) ada satu utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo dan dapat ditagih (due and payable) yang tidak dibayar lunas oleh debitur, dan pembuktiannya sederhana”, tandas Bernard menutup pembicaraan dengan Anas dari pelitaindonews.
Jusak Sutrino selaku HRD Manager PT DPI ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (14/6/2023) tidak mau memberikan tanggapannya. *(Nas)