Beranda News Pondok Dalem Semboro Gelar Musdes Tanah Kas Desa TKD

Pondok Dalem Semboro Gelar Musdes Tanah Kas Desa TKD

215

Jember – Pemerintah Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, menggelar musyawarah desa (Musdes)Tanah Kas Desa TKD dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2021, pada hari Senin (30/08/2021).

Instansi pemerintahan   yang hadir ketua BPD,kepala Desa dan perangkatnya Camat Kasi PMD, Kasi Pemerintahan  Pendamping desa, beserta anggota, Ketua LPMD beserta anggota, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tim penggerak PKK Desa , perwakilan pendidikan dan kesehatan, kapolsek dan Danramil.

Kepala desa  Pondokdalem Sumaryono menjelaskan kepada beberapa awak media termasuk modus investigasi.online bahwa Musdes perubahan  sebetulnya sudah selesai dibahas bahkan kecamatan Semboro memonev dan menyatakan tidak ada masalah, papar Maryono.

masyarakat setempat resah dengan adanya pemberitaan salah satu media bahwa saya telah menyeleweng kan anggaran dana desa dan tanah kas desa TKD yang sumbernya berasal dari BPD,padahal media tersebut belum pernah kami dikonfirmasi baik secara langsung atau by telfon ungkap Sumaryono

Musdes semua nya terbuka kenyataannya BPD tiada menjawab,apa yang di pertanyakan masyarakat, Lebih lanjut kades Sumaryono menjelaskan Sejak terlantik tahun 2019,2020,2021 TKD terpendam oleh pemerintahan yang lama,seharusnya tanah bengkok desa TKD kembali pada tahun 2020 tepatnya dibulan 1 dan dimusdeskan atau disempurnakan  pada tahun 2021 untuk dilelangkan melalui Musdes TKD, bengkok hanya tersisa kurang lebihnya 3 hektar,ada tanaman tebu kita rawat kemudian hasil panen nya dijual di PG Semboro, sekitar 40 jutaan semua nya masuk di rekening desa,sisa TKD nya kami menunggu kembalian  bulan 6 tahun 2020 sampai detik ini TKD belum ada pengembalian dari sipenyewah ungkap Sumaryono

Camat Semboro Okto Hariyanto  menjelaskan diawak media kami datang atas undangan Musdes ini kita percepat dalam rangkah penggalian sumber dana, pendapatan asli desa yang rata rata dari sewah TKD,dan rata rata desa sekecamatan Semboro telah melaksanakan Permendagri nomor 1 tahun 2016 paparnya.

BPD setempat H Suharsono menurut beberapa media karena menyebut nyebut nama wartawan dan kurang etis menurut media didalam Musdes menyebut media bahkan terkesan menyepelekan media tetapi setelah dikonfirmasi yang bersangkutan meminta maaf kepada media,dan yang bersangkutan mengakui kalau kalau BPD telah melaporkan  pemdes Pondok Dalem kepada bupati Jember meminta untuk audit pemdes.

(Salman/MI)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.