Polsek Lohbener Gercep Tindak Laporan Dugaan Tipu Gelap di Dealer Arista Motor

INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Gerak cepat satuan tugas unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Republik Indonesia Sektor Lohbener Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Dalam upayanya mentuntaskan dugaan konspirasi tindak pidana tipu gelap di dealer Arista Motor cabang Lohbener Indramayu.

Hal itu disampaikan oleh Darsito bin alm Kusen (41), warga Blok Sukadedel, Terusan Sindang Indramayu, melalui media ini, Kamis (16/3/2023) selaku pelapor atau korban, pada kasus pasal 378 dan 372 yang dideritanya ke Mapolres Indramayu, yang kemudian dirujuk ke Mapolsek Lohbener dan telah menerima SP2HP ke tiga terbaru nomor B/34/III/2023/Reskrim, tertanggal 14 Maret 2023 lalu.

Diketahui dan telah diterima pelapor, adalah surat undangan klarifikasi tanggal (20/2/2023) hal itu berdasarkan Rujukan dari Polres Indramayu, dan surat perintah penyelidikan nomor  SP.Lidik/22/II/2023/Reskrim. Kemudian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Polisi (SP2HP) pertama dengan nomor B/257/II/2023/Reskrim tertanggal (29/2/2023). Lalu SP2HP kedua nomor B/25/II/2023/Reskrim, tertanggal (28/2/2023).

Dari berita yang telah terpublikasi oleh sejumlah media, di antaranya dengan judul Oknum Karyawati Dealer Arista Motor Dipolisikan Konsumen, begini Ceritanya, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di daeler Arista Motor.

Menurut Darsito sebagai korban, dirinya telah tertipu oleh seorang Karyawati Daeler resmi Yamaha Arista motor cabang Lohbener tersebut berinisial SF (39) senilai Rp 28.100.000.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan, nomor STBPL/B/89/II/2023/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat. Menerangkan dengan sebenarnya bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023, jam 15:00 Wib, telah diterima laporan bahwa pada hari Rabu, 23 November 2022, sekira pukul 11:00 Wib, di Dealer Arista Mitra Lestari beralamat di Jalan Raya Lohbener, Kecamatan Lohbener Indramayu. Diduga telah terjadi tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang dilakukan SF alias ID, terhadap korban bernama Darsito.

Pada awal mula kejadian, dijelaskan bahwa korban ingin membeli satu unit sepeda motor Yamaha Aerox. Kemudian korban pergi ke dealer Arista yang beralamat di Jalan Raya Lohbener, setibanya di dealer, korban bertemu dengan terlapor, setelah berbincang korban sepakat membeli satu unit sepeda motor Yamaha Aerox. Namun karena type Aerox dimaksud tidak tersedia, maka harus inden, yang menurut pelaku atau terlapor menjanjikan waktu inden selama satu bulan, dan korban harus membayar penuh atau tunai harga motor yang dimaksud sebesar Rp 28.100.000.

Kemudian korban menuruti kehendak terlapor, dengan membayar tunai dan atau cash. Setelah menunggu satu bulan dari waktu yang dijanjikan pada saat pembayaran inden tersebut, hingga pengaduan dilakukan korban tidak juga menerima atau mendapatkan unit sepeda motor yang telah lunas di indennya.

Pada Rabu (25/1/2023), korban mendatangi dealer Arista untuk mengkonfirmasi haknya, namun pihak Arista berdalih bahwa terlapor atau pelaku tidak menyetorkan uang pembayaran pembelian satu unit sepeda motor type Aerox tersebut.

Dalam SP2HP ke tiga, di sampaikan bahwa unit Reskrim Polsek Lohbener, selanjutnya mengundang saudara Ir In dan saudari SF alias ID untuk dilakukan wawancara. (Sanaji)