BANDUNG (pelitaindo.news) – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. mengambil langkah strategis sekaligus humanis dalam menangani kasus mahasiswa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa anarkis beberapa waktu lalu.
Alih-alih melanjutkan proses hukum pidana, Polda Jabar memilih pendekatan persuasif dan edukatif. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari pihak universitas, keluarga mahasiswa, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan langkah ini sebagai wujud kepedulian aparat terhadap masa depan generasi muda.
“Kami melihat para mahasiswa ini masih bisa dibina. Kepolisian tidak hanya menjalankan penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang untuk rehabilitasi dan pembinaan. Kesempatan kedua ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi mereka agar dapat kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Pertimbangan utama kebijakan ini adalah sikap kooperatif para mahasiswa selama penyelidikan. Mereka tidak berusaha melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta telah menandatangani pernyataan tertulis berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan anarkis.
Berdasarkan data Polda Jabar, sejak 29 Agustus hingga 2 September 2025, aparat telah mengamankan 727 orang terkait aksi tersebut. Dari jumlah itu, 670 orang dibina dan dipulangkan, sementara 57 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kebijakan pembinaan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan, memulihkan kepercayaan publik, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Jawa Barat.
“Kami ingin kebijakan ini menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara aparat, universitas, dan masyarakat. Dengan pembinaan yang tepat, para mahasiswa diharapkan tumbuh menjadi generasi yang bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam menyuarakan aspirasi tanpa mengganggu ketertiban umum,” pungkas Kombes Pol. Hendra Rochmawan. (Red)