JAKARTA – Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Perjanjian Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) yang disahkan jadi UU.
Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR menyikapi pengesahan RUU ini dengan positif. Sahroni menuturkan, berdasarkan kasus-kasus yang ada, Singapura sering menjadi tempat pelarian bagi para pelaku tindak kejahatan, terutama koruptor.
“Jika dilihat dari yang sudah-sudah, Singapura ini sering jadi ‘destinasi’ utama para pelaku kejahatan, terutama koruptor,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Sahroni mengatakan, dengan adanya UU Ekstradisi Buronan RI-Singapura, para koruptor harus siap dijemput paksa. Ia menyebut sudah tak ada tempat bagi para koruptor untuk berlindung.
“Jadi dengan disahkannya RUU ini, para koruptor harus siap-siap. Sudah tidak ada lagi tempat pelarian bagi para pencuri uang negara,” ujar Sahroni.
Sahroni menuturkan UU ekstradisi dapat membawa penegakan hukum menjadi lebih maksimal. Hal ini juga menguatkan kerja sama antara Indonesia dan Singapura.
“Disahkannya RUU ekstradisi ini akan membuat pelaksanaan dan penegakan hukum menjadi jauh lebih maksimal,” tuturnya.
“Selain itu, ini juga menunjukkan besarnya bentuk kepercayaan antara kedua negara,” tutup dia.
Dalam UU ini diatur sejumlah hal, seperti kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, hingga pengaturan penyerahan.
Menurut perjanjian, ada 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi. Di antaranya pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, dan pembunuhan.