Beranda Nusantara Penjelasan Sekda Sumedang Terkait Insentif Nakes

Penjelasan Sekda Sumedang Terkait Insentif Nakes

80

Modusinvestigasi.Online, Sumedang – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman memberikan penjelasan terkait insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 di Sumedang yang menurutnya dinilai cukup sensitif.

“Terkait insentif, karena ini masalah yang sangat sensitif, maka saya proaktif untuk menyampaikan tanpa diminta. Ini kewajiban kami,” kata Sekda saat diwawancara ketika berada di Dinas Kesehatan, Kamis (5/8).

Sekda mengatakan, insentif yang diberikan untuk Nakes memiliki sasaran dan sumber anggaran yang berbeda, diantaranya insentif untuk petugas 3T (Testing, Tracing, Treatment) bersumber dari Biaya Operasional Kesehatan (BOK), serta insentif untuk petugas penanganan Covid-19 dan petugas vaksinasi bersumber dari APBD.

Untuk insentif petugas penanganan Covid-19 dan insentif vaksinasi, kata Sekda, sudah dicairkan pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021. Sedangkan untuk bulan Juli 2021 masih dalam proses dan secepatnya akan dicairkan.

Adapun insentif yang bersumber dari BOK tambahan, lanjut Sekda, proses pencairannya mengikuti regulasi yang diatur Menteri Kesehatan dalam proses verifikasi yang diupload ke dalam aplikasi Kemenkes. Tahun 2020 yang sudah dicairkan oleh Dinas Kesehatan baru satu kali pencairan.

“Belum cair karena Juknis dari pusat baru turun bulan Mei 2021, bulan Juni kami lakukan pergeseran anggaran dan input data, baru bulan Juli 2021 verifikasi, validasi dan diproses. Sebenarnya awal Agustus 2021 ini finishing touch. Insyaallah minggu ini  kita upayakan BOK ini cair karena sudah diproses sejak akhir Juli 2021 di BPKAD,” ungkapnya.

Dikatakan Sekda, sisa anggaran BOK 2020 tersebut menjadi bagian dari Silva yang ada di kas daerah dan di anggaran Tahun 2021.

Namun demikian, proses pencairan tagihan 2020 yang dibayar di 2021, pemerintah pusat mengatur agar diaudit  oleh BPKP dan proses auditnya baru dilaksanakan minggu lalu.

“Ada mekanisme yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat, kami pemerintah daerah hanya mengikuti aturan pusat. Keterlambatan ini karena ada aturan harus diaudit oleh BPKP dan BPKP baru mengaudit minggu lalu. Sekarang sedang proses dan kami pastikan secepatnya,” jelasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumedang Ine Inajah menyampaikan, terkait anggaran bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19 khususnya untuk vaksinasi, kewajiban daerah adalah untuk operasional termasuk insentif petugas.

“Dukungan operasional vaksinasi,  anggarannya sebesar Rp. 5,6 milyar  bersumber dari APBD. Realisasinya masih kecil karena proses pelaksanaannya oleh pihak ketiga,” jelasnya.

Lanjut dikatakan Ineu, insentif Nakes untuk pelaksanaan vaksinasi dianggarkan Rp. 7,78 milyar, dimana realisasinya sampai dengan 30 Juli 2021 mencapai 53 persen.

“Artinya kewajiban Pemda membayar insentif Nakes untuk vaksinasi sampai bulan Juni sudah terpenuhi,” kata Ineu.

Sementara untuk pagu anggaran insentif kesehatan penanganan Covid-19 di luar vaksinasi untuk petugas di RSUD dan petugas Dinas Kesehatan sebesar Rp.15 milyar lebih dan realisasinya sudah mencapai Rp.3,3 milyar atau sudah mencapai 22 persen.

“Kenapa Insentif Nakes yang penanganan Covid-19 di Dinkes realisasinya masih kecil, karena kita melakukan verifikasi dan kita pastikan tidak ada duplikasi. Artinya bila petugas sudah mendapatkan insentif dari vaksinasi, maka insentif Nakes untuk penanganan Covid-19 tidak dicairkan,” pungkasnya.

(Ade MS/MI)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.