Beranda Hukum & Kriminalitas Pelaku Pembakaran Istri dan Dua Anak di Jakarta Timur Terancam 12 Tahun...

Pelaku Pembakaran Istri dan Dua Anak di Jakarta Timur Terancam 12 Tahun Penjara

Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers

JAKARTA (pelitaindo.news) – Pembakaran istri dan dua anaknya yang berusia 12 dan 15 Tahun secara hidup-hidup lantaran cemburu istrinya selingkuh dengan pria lain di salah satu rumah kontrakan di Jl. Inspirasi PPD, Cakung Jakarta Timur merupakan perbuatan sadis dan keji.

Ketiga korban dibakar hidup-hidup dengan menyiramkan bensin ke tubuh tiga korban, saat ketiga korban asyik bermain Handphone di rumahnya.

Ketika ketiga korban berteriak minta tolong karena kesakitan dan kepanasan, namun suaminya justru membiarkan korban menahan kesakitan.

Mengingat luka yang dirasakan begitu serius akhirnya ketiga korban dibawah ke rumah sakit atas bantuan masyarakat.

Ibu dan dua anaknya yang menderita luka berat itu, saat ini korban telah mendapat penanganan medis serius di dua rumah. Anak korban berusia 12 tahun posisinya menderita luka berat dan saat ini telah mendapat perawatan intensif sementara pelaku saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri Keramat Jati Jakarta Timur.

Atas perbuatan pelaku, pelaku terancam ketentuan UU RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) junto Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Perbuatan pelaku membakar istri dan dua orang anak biologisnya masing-masing usia 12 dan 15 tahun dengan cara lebih dulu menyiramkan bensin ke tubuh istrinya lalu dipantik dengan korek api. Lalu api menyambar tubuh kedua anaknya yang sedang asyik bermain handpone.

Untuk memberikan dukungan semangat hidup kepada ketiga korban, Komisi Nasional Perlindungan Anak DKI Jakarta dan tim lotigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial anak dan berkordinasi de gan Unit PPA Jakarta Timur segera bertemu korban untuk memberikan layanan trauma psikologis dan melakukan pengawalan proses hukum, demikian disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta Cornelia Agatha, Senin (03/07/2023).

“Untuk memberikan layanan sosial dan layanan hukum dan fasilitasi layanan terapi phikoligi sosial saya segera berkordinasi dengan rekan-rekan yang bertugas di layanan Unit PPA proses yang menangani kasus ini,” tambah Cornelia Agatha.

Komisi Nasional Perlindungan Anak juga meminta kepada Polres Jakarta Timur, jika pelaku sudah pulih dari sakitnya segeralah menahan pelaku untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukumnya dan untuk segera melimpakan berkas perkaranya ke Jaksa penuntut umum, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas perlindungan anak dalam keterangan persnya di kantornya, Senin (03/07).

Komisi Nasional Perlindungan anak juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada kepada Polres Jakarta dan satresktimum dan jajaran operasional penyidik PPA yang sudah kerja untuk memberikan pertolongan terhadap ketiga korban.

“Kejadian sadis dan tak manusiawi ini jangan pernah terjadi lagi dan dalam situasi apalun konflik dalam rumah tanggah mari menahan diri dan perbanyaklah beribadah, dialog dan berkomunikasi,” tambah Arist. *(Nuridin)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.