Parpol Parlemen Pilih Pakai Nomor Urut Lama untuk Pemilu 2024

JAKARTA (pelitaindo.news) – Delapan dari sembilan partai politik Parlemen memilih untuk menggunakan nomor urut lama pada Pemilu 2024. Nomor urut lama yang dimaksud ialah yang dipakai ketika Pemilu 2019.

Artinya, kedelapan partai politik tersebut tak mengikuti pengundian nomor urut parpol yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (14/12/2022).

Mekanisme ini dibolehkan menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.

“Terhadap partai politik yang lolos parliamentary threshold (ambang batas Parlemen) Pemilu 2019 ada sembilan partai,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu.

“Di dalam Peraturan KPU berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, ada dua opsi atau pilihan. Yang pertama tetap menggunakan nomor urut yang pernah ditetapkan di 2019, atau ikut undian,” ujarnya.

Delapan partai yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Sementara, PPP yang pada Pemilu 2019 mendapat nomor urut 10 memilih mengikuti pengundian untuk mendapatkan nomor urut baru.

“Apabila ikut undian nomor urut yang pernah digunakan pada waktu Pemilu 2019 diserahkan pada KPU dan dimasukkan kepada KPU untuk ikut undian,” ujar Hasyim.

Adapun partai politik peserta Pemilu 2024 total berjumlah 17. Artinya, ada 9 parpol yang mengikuti pengundian nomor urut.

Berikut nomor urut delapan partai politik Parlemen yang tak mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024:

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
  • Partai Gerindra nomor urut 2
  • PDI-P nomor urut 3
  • Partai Golkar nomor urut 4
  • Partai Nasdem nomor urut 5
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
  • Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
  • Partai Demokrat nomor urut 14

Untuk diketahui, hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tahapan pemilu sendiri sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini terus berjalan. ***