Modusinvestigasi.Online, Kab.Tasikmalaya – Jabal Nur, SalahsatuTempat wisata yang terletak di Desa Sukasetia kecamatan Cisayong kabupaten Tasikmalaya.Obyek Wisata Jabal Nur telah beroperasi – + selama tiga tahun sebagai kawasan wisata berbayar tepatnya di Desa Sukasetia kecamatan Cisayong kabupaten Tasikmalaya di daerah kaki Gunung galunggung Ironisnya,Obyek Wisata Jabal Nur karena lokasi berbayar tersebut ternyata, sejak dioperasikan selama tiga tahun hingga hari ini, belum memiliki izin resmi sebagai tempat wisata dari Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tasikmalaya.
Keindahan obyek wisata tersebut juga memang sedikit menakjubkan dan bisa dibilang istimewa seperti obyek wisata lainnya di kabupaten Tasikmalaya, namun cukup ditahu dilokalan Wisata Galunggung karena seringnya berbagai kegiatan organisasi dan yang lainnya dilaksanakan ditempat tersebut. Apalagi lokasinya cukup jauh dari Kota Tasikmalaya.
Koran Modus investigasi mencoba mencari keterangan dari pihak-pihak terkait dalam perizinannya. juga Mudus inpestigasi tidak menyebutkan nama nara sumber terkait hal ini, namun menjamin bahwa keterangan para nara sumber dapat dipertanggungjawabkan.
Selain belum memiliki izin operasi sebagai obyek wisata, dilokasi tersebut juga telah dibangun sejumlah cottage dan bangunan lainnya yang dinilai membutuhkan izin. Seperti IMB dan Izin restauran. Termasuk UKL/UPL dan AMDAL pengelolaan sebuah lokasi wisata. Apalagi ini erat kaitannya dengan Hutan lindung dan daerah perlindungan hutan di kaki Gunung galunggung.
Ketika Tim Koran Modus invesrigasi serta berbeda media terus mencoba melakukan penelusuran ke narasumber lainnya di Kecamatan Cisayong, juga menyebut hal yang sama, bahwa selama beroperasi,selama tiga tahun obyek wisata Jabal Nur belum memiliki izin resmi dari Pemerintah daerah sesuai peruntukannya.
Kendati demikian sumber menyebut bahwa pengelola sementara mengurus kelengkapannya. Sumber menjelaskan bahwa sangat susah mengurus izin tersebut. Dipertegas tentang susah atau di persusahnya, di jawab sementara dirampingkan sistemnya oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam satu atap.
Selanjutnya ditanya mengenai apakah dibenarkan bila sebuah obyek wisata beroperasi tanpa izin dan memungut retribusi ? dijawab silahkan tanyakan ke bagian Keuangan Pemkab Tasikmalaya.
Sementara itu seorang pejabat yang berkompeten dibidang pengembangan Pariwisata Jabal Nur, menjelaskan bahwa domain perizinan sebenarnya bukan di Pariwisata, namun dirinya memberi masukan agar pengelola obyek wisata, segera melengkapi legalitasnya. Ditanya mengenai legalitas apa saja yang dimaksud, Sumber menjawab silahkan ke bagian perizinan Pemkab Tasikmalaya. Yang mengerikan Rusak parahnya lahan aset yang berbatasan langsung dengan dengan obyek wisata tersebut, tanfa memperdulikan kerugian orang lain dari dampak lingkungan tercemarnya lahan yang berbatasan langsung aset orang lain, katanya.
Ia juga berharap agar jangan ada pengabaian terhadap Peraturan. Baik itu peraturan daerah maupun peraturan negara. Pemerintah dituntut tidak tebang pilih dalam hal perizinan. Dan seyogianya bisa melakukan penataan pada hal-hal semacam ini.
Penarikan pembayaran saat masuk ke lokasi tersebut dan transaksi dilokasi obyek wisata tersebut, seharusnya mendapat perlindungan hukum dari Pemerintah Daerah secara resmi. sehingga bila muncul keuntungan maka negara atau daerah tersebut juga ikut untung. Jangan pengelola untung, daerah tidak dapat sepeserpun atau malah dirugikan. Dan kalau ini terjadi maka tentu saja ada sangsi yang menunggu.
Sementara itu, sumber lainnya yang ditemui terkait izin operasi sebuah obyek wisata, sebagian menjawab bahwa seharusnya izin dulu baru operasi. Izin pengusahaan pariwisata Alam (IPPA) adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam diareal suaka margasatwa, taman nasional,taman hutan raya, dan taman wisata Alam. Sebagian telah diatur dalam peraturan pemerintah No 36/2010 dan pelaturan mentri kehutanan No.48/Menhut-II/2010 tentang pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa,Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam sera pelaturan mentri kehutanan No.4 Menhut II/2012 tentang Perubahan atas pelaturan Mentri kehutanan No.48/Menhut II/2010 tentang pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka margasatwa,Taman Nasional,Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Dan sebagian lagi mengatakan bahwa tanpa izin seharusnya tidak memungut bayaran. Mengenai adanya jasa kebersihan dan lain-lain, itu bukan resiko wisatawan tapi resiko pengelola pungkasnya.
(A. Firmansyah/MI)