Tasikmalaya (Pelitaindo.news) – Bendera Merah Putih yang kusam, lusuh, dan sobek terlihat tetap berkibar di halaman Kantor Kelurahan Bantarsari, Kota Tasikmalaya. Pemandangan yang sangat memprihatinkan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.” Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 (b), yaitu pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Lurah Bantarsari: “Saya Tidak Pernah Memperhatikan”

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (13/3/2025), Lurah Bantarsari, Yanuar Yohan Nugraha, S.Sos, M.M., justru mengaku tidak mengetahui kondisi bendera tersebut.
“Saya baru menjabat sekitar satu tahun setengah di kelurahan ini. Saya tidak pernah memperhatikan bendera itu, bahkan selama saya menjabat, bendera ini memang tidak pernah diturunkan,” ujarnya tanpa rasa bersalah.
Pernyataan serupa juga disampaikan Novi, Sekretaris Kelurahan Bantarsari, yang membenarkan bahwa bendera tersebut dalam kondisi lusuh dan sobek.
“Saya juga baru satu tahun lebih bertugas di sini, sebelumnya di Dinas Pariwisata. Bendera ini memang sudah lama tidak diganti dan sangat tidak layak untuk dikibarkan,” kata Novi.
Aktivis Soroti Rendahnya Nasionalisme ASN
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Asep Herdisna, anggota Forum Pemerhati Kinerja Pemerintah.
“Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, tetapi simbol kehormatan negara yang mengandung sejarah dan filosofi perjuangan bangsa. Bendera yang lusuh, robek, dan kusam yang berkibar di kantor pemerintahan menunjukkan rendahnya rasa nasionalisme di kalangan ASN,” tegas Asep.
Menurutnya, tindakan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, mengingat hal ini sudah melanggar aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat Desak Bendera Segera Diganti
Warga sekitar berharap Bawaslu dan instansi terkait segera menindak tegas kelalaian ini. Selain itu, bendera yang rusak harus segera diganti untuk menjaga kehormatan lambang negara.
Hingga berita ini diterbitkan, bendera yang lusuh dan sobek tersebut masih berkibar di halaman Kantor Kelurahan Bantarsari. (Nana S)
Eksplorasi konten lain dari pelitaindonews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.