Jakarta, MH – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan, sudah selama 59 tahun, Indonesia terus membahas dan merancang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden.
Mahfud mengatakan, RKUHP relatif siap untuk segera dijadikan undang-undang.
“Alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang relatif siap untuk segera diundangkan,” ujar Mahfud, Selasa (23/8/2022).
Mahfud mengatakan, pembentukan KUHP nasional merupakan salah satu politik hukum pertama yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaannya. Aturan peralihan Pasal 2 UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 digariskan bahwa hukum dan lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sepanjang belum dibentuk hukum dan lembaga yang baru.
“Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan, saat itu sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda diganti dengan hukum-hukum yang baru,” ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, salah satu hukum peninggalan zaman kolonial Belanda yang harus diganti adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP
“Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak tahun 1963, kita mendiskusikan perubahan RKUHP,” ucapnya.
Dengan demikian, menurut Mahfud, RKUHP yang saat ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan.
“Sosialisasi dan dialog sudah dilakukan secara masif di parlemen, kantor-kantor pemerintah, kampus, dan masyarakat luas selama 59 tahun perjalanan RKUHP ini,” lanjut Mahfud.
Kendati demikian, hukum harus merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat. Pada Sidang Internal Kabinet tanggal 2 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo meminta agar RKUHP disosialisasikan lagi ke seluruh lapisan masyarakat.
“Presiden meminta agar kementerian/lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan akademisi, ormas-ormas (organisasi masyarakat), civil society organization (CSO), dan lain-lain dari pusat sampai ke daerah,” papar Mahfud.