KOTA BANJAR (Pelitaindo.news) – Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (Pembangunan Bak IPAL di RPH) yang dimulai sejak 6 Juli 2023 ini menuai sorotan. Proyek pembangunan yang dikerjakan oleh CV Sinar Cemerlang dengan menggunakan anggaran APBD Kota Banjar tahun 2023 sebesar Rp 620.000.000,- dikeluhkan masyarakat. Selain terjadi keterlambatan dalam pengerjaannya, proyek tersebut terkesan asal-asalan.
Diketahui, Keterlambatan proyek akan menyebabkan banyak kerugian diantaranya pembengkakan biaya serta hilangnya peluang untuk mengerjakan proyek yang lain.
Berdasarkan investigasi di lapangan, banyak ditemukan kesalahan teknis, pekerjaan menggunakan bahan bangunan (material) yang tidak sesuai dengan spesifikasi (RAB). Diantaranya yaitu dasar lantai kerja menggunakan pasir Citanduy dan besi yang digunakan adalah besi warmes bukan besi beton dan lainnya yang diduga sengaja dilakukan oleh pihak kontraktor untuk mendapatkan keuntungan berlipat.
Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari pihak terkait, sehingga Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah terkesan asal-asalan. Sementara pihak rekanan/kontraktor selalu menghindar untuk dimintai komentarnya sedangkan dari pihak dinas tidak menjelaskan akibat dari keterlambatan proyek tersebut.
Yoyon Cuhyon, S.Pt., M.Si., Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjar ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, atas keterlambatan pekerjaan tersebut pihak kontraktor harus menerima konsekuensinya. Menurutnya, pihak dinas sudah melakukan pengawasan sesuai dengan aturan. Terkait keterlambatan pekerjaan, tentunya pihak dinas akan memberikan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan maupun lainnya. *(Vijay/Red)