Modusinvestigasi.Online | Surakarta – Kepolisian Sektor Laweyan Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis Sabu di Jl. Melon Raya Gg. Blewah XV Kelurahan Karangasem Kecamatan Laweyan kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kapolsek Laweyan AKP Bobby A Rachman,SIK.MH dihadapan para media mengatakan memang benar Polsek Laweyan telah berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba Jenis Sabu pada Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Melon Raya Gg. Blewah XV kelurahan Karangasem kecamatan Laweyan kota Surakarta, Kamis (03/06/2021).
“Adapun pengedar Sabu tersebut dengan inisial Dul (22 Tahun) warga Gedongan Colomadu Karanganyar,” ucap AKP Bobby.
“Pelaku Dul merupakan pecatan Sopir truk sebuah Ekspedisi, dan Dul melakukan pekerjaan tersebut dikarenakan gelap mata sudah tidak bekerja lagi sebagai sopir sehingga Dul nekat menjadi pengedar sabu sebagai kurir,” imbuhnya.
Dia tertangkap basah saat hendak menghantar Sabu. Dul sendiri mau diminta menjadi kurir sabu dengan iming-iming upah Rp. 1 juta setelah berhasil menghantarkan sabu.
“Dapat barang dari teman lama saya. Saya di DM via instagram minta nomor WA, terus berhubungan lewat WA. Saya ditawari jadi kurir. Karena sudah tidak bekerja, saya mau,” ujarnya.
Dua pekan sudah dia menjadi kurir sabu. Dipekan pertama dia berhasil mengedarkan sabu seberat 10 gram. Sesuai perjanjian, upah didapat. Pekan kedua, Sabu kembali dikirimkan kepada DUL. Beratnya sama yaitu 10 gram.
“Saat saya terima sudah di pecah-pecah. Terus saya tinggal naruh sesuai dengan alamat yang diminta,” jelasnya.
Dunia sabu bukan hal baru bagi Dul. Sebab setahun lalu, dia juga merupakan pengguna. Hampir setiap bulan dia mengkonsumsi sabu.
“Dulu setiap habis gajian pasti beli. Untuk dipakai sendiri. Dulu belum pernah tertangkap,” katanya.
Kapolsek Laweyan menambahkan bahwa Dul tertangkap petugas patroli dikawasan Karangasem kecamatan Laweyan Kota Surakarta.
“Jadi anggota curiga dengan gerak-gerik pelaku seperti menaruh sesuatu. Ketika didatangi dia terlihat gugup,” jelas Kapolsek Laweyan.
“Kita langsung menggeledah, ternyata kita menemukan sabu dari saku celana korban. Kita lakukan penggeledahan pada motor menemukan sabu yang lebih besar. Ternyata dia juga sudah menaruh Sabu di empat titik berbeda. Kita datangi semua, alhamdulilah Sabu masih berada di lokasi dan kita sita semua,” ungkapnya
“Dari tangan pelaku berhasil kita sita 1 klip plastik berisi narkoba jenis Sabu seberat 4,49 gram, 5 buah Paket isi per paket 1 gram narkoba jenis sabu , 3 buah paket isi perpaket 0,5 gram narkoba jenis sabu (Hasil pengembangan pengakuan pelaku), 1 buah Pipet Kaca, 1 buah timbangan digital, 3 bendel plastik klip kecil, 3 buah plester isolasi, 1 buah tas selempang, 1 buah dompet (berisi Sim, KTP, kartu BPJS, Kartu ATM Mandiri An. Pelaku), 1 buah dompet hello kitty warna putih sebagai wadah penyimpan sabu, 1 Buah HP samsung J2, 1 SPM Yamaha Jupiter warna Hitam beserta STNK dan Kunci sehingga total Sabu yang berhasil disita sebanyak 10,99 gram,” beber Kapolsek Laweyan.
Ditambahkan AKP Bobby, saat ini pihak yang berwajib melakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polresta Surakarta guna mengungkap jaringan yang ada diatasnya. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara paling lama 20 tahun.*(Bidhumas/Tutik,Heru)