JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono (AP) selaku Kepala Bea Cukai Makassar sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum Andhi Pramono.
“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK, Senin (15/5/2023).
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.
“Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk period kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik,” terang Ali.
Sebagai informasi, saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan Andhi Pramono. Salah satunya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah Andhi Pramono di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 12 Mei 2023.
“Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman milik dari pihak yang terkait dengan perkara ini. Lokasi dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor,” ujar Ali.
KPK berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono. Saat ini, KPK sedang menganalisa dokumen dan alat elektronik tersebut untuk proses penyitaan.
“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” pungkasnya.