Beranda Tipikor KPK Sita Uang Rupiah Hingga Euro Kasus Suap Rektor Unila

KPK Sita Uang Rupiah Hingga Euro Kasus Suap Rektor Unila

Jakarta, MH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan sejumlah tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila pada Rabu (24/8/2022).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita barang bukti sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing seperti dolar Singapura dan euro.

KPK juga menemukan barang bukti berupa dokumen terkait administrasi kemahasiswaan.

“Ditemukan dan diamankan kembali, diantaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing,” ujar Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Kamis (25/8/2022).

Namun, Ali enggan menjelaskan secara rinci mengenai jumlah uang maupun dokumen yang ditemukan. Dia hanya mengatakan, uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura serta Euro, dan dokumen itu akan dianalisis oleh penyidik.

“Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka,” lanjutnya.

Sebagai informasi, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Rektorat Unila pada Senin, 22 Agustus 2022 dan di lanjut esoknya di tiga lokasi di Unila, yaitu Kantor Fakultas Kedokteran, Kantor Fakultas Hukum, serta Kantor Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), pada Selasa 23 Agustus 2022.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan barang bukti terkait kasus dugaan suap yang menjerat rektor Unila dan beberapa pihak lainnya di antaranya berupa dokumen dan data elektronik.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).

Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022. KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.