Beranda Klinik Hukum KPK Panggil 2 Politikus Demokrat Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Penajam Paser...

KPK Panggil 2 Politikus Demokrat Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara

Jakarta, MH – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat, Jemmy Setiawan, Selasa (10/5/2022).

Jemmy diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

“Hari ini Selasa 10 Mei 2022 pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahunn 2021-2022 untuk tersangka AGM. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Jemmy Setiawan ,” ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (10/5/2022).

Penyidik juga menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Andi Arief. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat itu absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada senin 9 Mei 2022. Andi mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari ini.

“Andi Arief tidak hadir dan informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa 10 Mei 2022,” ucap Ali Fikri pada pernyataan hari Senin (9/5/2022).

Sampai saat ini KPK menetapkan Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka penerimaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini yang diantaranya pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Juman serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp.112 miliar. Proyek tersebut antara lain yaitu proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp.58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp.9,9 miliar.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp.1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp.64 miliar.

(mh)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.