KPK Ancam Tetapkan Tersangka, Pihak yang Sembunyikan Buronan DPO Harun Masiku

JAKARTA (pelitaindo.news) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menetapkan tersangka pihak yang kedapatan menyembunyikan  buronan DPO mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HM).

Kabag Pemberitaan, Ali Fikri mengatakan,” menyatakan pihak yang kedapatan ikut menyembunyikan Harun Masiku, bisa dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Petunjuk yang kuat itu misal benar-benar kemudian ada proses kesengajaan untuk melindungi mengamankan dan seterusnya,” ujar Ali menurut keterangan resminya Sabtu, (8/6/2024) kemarin.

Ali menambahkan, untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup tim penyidik harus menangkap Harun Masiku terlebih dahulu.

Dari kesaksian Harun, bisa dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan tersangka perintangan penyidikan.

“Kan harus dibuktikan nanti ketika betul orang yang ditangkap kemudian nanti dikonfirmasi,” ucap Ali.

Kemudian, ketika disinggung awak Media terkait pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/24) pekan depan, ia mengatakan,” belum mendapatkan informasi konfirmasi kehadiran.

“Belum (Hasto belum konfirmasi hadir), nanti konfirmasi yang bersangkutan saja, tapi saya baca pemberitaan katanya mau hadir,” ucapnya.

Ali menegaskan, proses pencarian Eks Caleg PDIP Harun Masiku merupakan bukanlah sebuah gimmick dan sandera politik.

Ia mengatakan, pihaknya kembali mengejar buronan DPO itu karena mendapat informasi terbaru keberadaannya, setelah hilang bertahun-tahun lamanya.

Harun Masiku Belum Tertangkap.

“(Bukannya gimmick dan sandera politik), yang benar adalah sesuai dengan informasi baru yang masuk (keberadaan Harun Masiku).

Kapan itu informasinya ya kita lanjuti, itu saja,” ujar Ali. *(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja