Beranda News Komplotan Rampok Ini Pakai Senjata Api Saat Beraksi

Komplotan Rampok Ini Pakai Senjata Api Saat Beraksi

68

Modusinvestigasi.Online, BANDUNG – Pelaku perampokan sebuah toko grosir di Kecamatan Bojongsoang, Sabtu (27/8) lalu, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bandung.

Aksi empat orang perampok yang viral, berhasil diungkap kurang dari 24 jam, setelah rekaman CCTV viral di media sosial.

Dalam pengungkapannya, Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 4 pucuk senjata dan 250 butir peluru di rumah salah satu tersangka perampokan Toko Grosir di Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kurang dari 24 jam, pihaknya berhasil mengamankan 3 dari 4 orang tersangka perampokan di Bojongsoang yang menggunakan sejata api.

“Setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, tersangka berhasil diamankan lebih kurang 12 jam setelah melakukan aksi kejahatan,” terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin 30 Agustus di Mapolresta Bandung.

Kombes P Hendra menambahkan, dalam rekaman CCTV, saat melakukan aksi, salah seorang tersangka terlihat dengan jelas menodongkan senjata api jenis pistol.

“Di dalam rumah pelaku yang membawa pistol kami menemukan 250 butir amunisi dari berbagai kaliber,” ujarnya.

Selain itu, diamankan 4 pucuk senjata, 3 di antaranya merupakan senjata api dan satu lainnya berjenis air gun. Senjata api tersebut merupakan replika yang dimodifikasi.

“Masih kami kembangkan, dari mana asal usul amunisi tersebut. Keterangan tersangka masih berubah-ubah,”terangnya.

Selain itu, pihaknya masih memburu seorang tersangka lainnya yang melarikan diri.

“Satu orang pelaku DPO, dalam kasus ini,” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, di antaranya pasal 363 UU KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Red)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.