INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Melanjuti pemberitaan edisi sebelumnya, dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SMPN 4 Sindang, kini ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indramayu Jawa Barat Ahmad Warjani akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau tim Saber Pungli Indramayu. Ia berharap agar pihak terkait segera turun tangan untuk menindak tegas kasus tersebut, Rabu (22/3/2023).
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC PPWI Indramayu, Ahmad Warjani, saat konferensi Pers di gedung Graha Pers Indramayu.
Menurutnya, informasi tentang kualitas dan kebijakan yang diambil oleh sekolah dinilai tidak patuh terhadap regulasi hierarki yang paling tinggi dari Surat Edaran Bupati yang belum dicabut, sekaligus dari Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Atas pengakuan Sudarwati, M.Si., kepala sekolah didampingi Yulianto, serta ketua komite, mereka mengakui dengan adanya penggalangan dana sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk perpisahan siswa kelas IX. Bahkan pihaknya mengakui adanya pemotongan dana PIP kepada siswa, bagi siswa yang belum membayar dana perpisahan. Seperti yang sudah tayang pemberitaan di beberapa media online sebelumnya.
“Berdasarkan pengakuan kepala sekolah dan ketua Komite SMPN 4 Sindang, terkait adanya dugaan praktik Pungutan liar kepada siswa murid. untuk Acara perpisahan kelas lX, tanpa ada bukti kwitansi dalam pasca pandemi Covid – 19, uang sejumlah Rp.600.000 itu bukanlah nilai yang kecil dan saya yakin pasti wali murid ada yang mengeluhkannya,” ujar Ahmad Warjani, Rabu (22/03/2023).
Lebih lanjut, upaya pihak sekolah dengan memanggil wali murid untuk mengembalikan dana yang telah terkumpul untuk acara perpisahan itu tidak dapat mengugurkan delictum secara kodifikasi hukum.
“Adapun setelah ramai di beritakan beberapa media online, pihak sekolah akan melakukan upaya pengembalian uang hasil pungutan,kepada siswa yang sudah terkumpul bahkan pihak sekolah sepakat uang akan dikembalikan kepada para siswa 100%, tapi sebelumnya upaya melakukan pungutan itu sudah dilakukan dan setelah diketahui publik kini mau mengembalikan, kalau tidak ramai ceritanya mungkin tidak demikian,” tegas Jani.
Sehingga, dari persoalan dan peristiwa itu, ketua DPC (PPWI) Indramayu mendukung langkah dan upaya penegak hukum untuk dapat membenahi dan memberikan sanksi kepada pihak sekolah SMPN 4 Sindang dengan sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya.
“Kendati demikian,kami juga akan segera melakukan upaya pelaporan ke APH atas perbuatan pihak sekolah yang sudah deal,” tambahnya.
Warjani berharap, langkah itu merupakan metode agar pihak sekolah lebih dapat berhati-hati dan lebih cermat lagi, emansipasi guna mewujudkan pelajar yang berpancasila dalam mutu kurikulum merdeka, belajar tanpa ada keluhan dari wali murid yang kurang mampu. (Sanaji)