Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Kapolda Sulteng Diminta Cabut Pernyataannya

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

JAKARTA (Pelitaindo.news) – Kapolda Sulawesi Tengah gagal paham dan tidak punya perspektif perlindungan anak yang menyatakan dan mengumumkan kepada publik, bahwa kasus kejahatan seksual yang dilakukan 11 orang terhadap RO remaja putri 15 tahun di Parigi Mountong, Sulteng yang mengakibatkan korban menderita sakit di perut terutama infeksi di rahim yang harus dioperasi, artinya akan menjadi cacat seumur hidup. Komnas Perlindungan Anak mendesak segera mencabut pernyataannya yang menyebutkan bahwa kasus yang diderita putri remaja dari keluarga miskin ini bukanlah perkosaan tetapi hanyalah persetubuan.

Pernyataan ini menggambarkan seolah-olah terjadi suka sama suka, dan korban menawarkan dirinya untuk disetubui, sementara pelakunya 11 orang yang mengakibatkan rahim korban harus dioperasi dan diangkat dari tubuhnya. Dan atas peristiwa ini seolah-olah korban memperdagangkan diri untuk disetubui 11 orang pelaku. Waouw! Kejam …

Untuk diketahui dalam kasus ini tidak ada istilah suka sama suka, apapun bentuknya, UU RI No. 17 tahun menyatakan bahwa ….setiap orang yang melakukan persetubuan dengan anak merupakan tindak pidana yang dapat dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara jika itu dilakukan cacat seumur hidup. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan anak kepada media ini di Jakarta, Jumat (02/06/2023).

Untuk kasus ini, Komnas Perlindungan Anak meminta segera Kapolda Sulteng untuk menangkap dan menahan seorang anggota Polisi dari anggota Brimob Sulteng yang terlibat dalam kasus kejahatan seksual biadab ini.

Mengingat perkara ini merupakan kejahatan luar biasa, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polda Sulteng untuk menerapkan hukuman maksimal 20 tahun bila perlu hukuman seumur hidup dan mati.

Apapun status dan latar belakang kehidupan korban dan dalam kondisi apapun korban harus mendapat perlindungan sebagai anak. Oleh sebab itu, demi kemanusiaan dan martabat, Komnas Perlindungan Anak meminta segera Kapolda Sulteng mencabut pernyataannya. (Red)