Modusinvestigasi.Online, Tasikmalaya – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana hibah pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018. Bahkan saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) tengah menghitung kerugian negara yang disebabkan oleh penyalahgunaan dalam dugaan kasus tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi menjelaskan, progres penanganan kasus dana hibah Pemkab Tasikmalaya tahun 2018, tengah dalam tahap klarifikasi kerugian keuangan negara. “Jadi, BPKP hari ini sedang menghitung kerugian keuangan negara. Termasuk sedang melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang sudah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik kejaksaan,” kata Donny, Kamis, 29 Juli 2021.
Pada intinya, kata Donny, penanganan kasus Hibah Pemkab Tasikmalaya tahun 2018 terus berlanjut. Termasuk kejaksaan juga terus melakukan pemeriksaan dan BAP terhadap perwakilan lembaga pendidikan keagamaan yang menerima bantuan dana hibah tahun 2020. “Hari ini kita sampai memeriksa 30 lembaga pendidikan keagamaan. Jadi dalam minggu ini kita akan memeriksa sampai 150 perwakilan lembaga atau yayasan pendidikan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, dalam rangka percepatan sehari 30 orang,” papar Donny.
(Firmansyah/MI)