Kejagung Berpeluang Besar Kelola Barang Sitaan

JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam) mengungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang besar mengelola barang sitaan Negara lewat Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Aturan ini guna memaksimalkan perampasan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Sugeng Purnomo selaku Deputi III Kemenkopolhukam mulanya menceritakan adanya rapat terkait pengelolaan hasil rampasan aset yang diikuti pejabat Kemenkumham, Kejagung dan Kemenkeu. Ketiga lembaga negara itulah yang berpotensi mengelola hasil perampasan aset. Namun Kejagung dapat prioritas karena Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kemenkumham tak memadai.

“Yang saya tangkap satu sampaikan serahkan ke Kejaksaan karena memang Rupbasan nggak di semua daerah ada,” ujar Sugeng.

Sedangkan Kemenkeu tidak ingin ikut campur dalam pengelolaan hasil rampasan aset. Kemenkeu khawatir aset tersebut masih bermasalah di kemudian hari.

“Kemenkeu berikan pertimbangan yang mereka kelola itu yang clear dan clean saja,  yang bermasalah hukum jangan dikasih ke mereka katanya,” ujar Sugeng.

Dalam pertemuan itu, Kemenkeu mencontohkan pernah dalam putusan pengadilan suatu aset tidak bergerak dinyatakan dirampas untuk negara. Kemudian, lembaga negara yang membutuhkan aset akhirnya menggunakannya.

“Lalu ada pihak ajukan gugatan dan dimenangkan dan dikembalikan dalam bentuk aset. Jadi mereka pikir mau ambil aset yang enggak ada persoalan hukum lagi,” ujar Sugeng.

Terkait konflik kepentingan Kejagung dalam pengelolaan rampasan aset, Sugeng merasa hal itu tergantung realisasi RUU Perampasan Aset. Ia menduga pemberlakuan pengelolaannya seperti barang bukti lain yang dinyatakan dirampas untuk negara.

“Bayangannya ini jadi sangat besar karena nggak perlu lihat tersangkanya, ini harus dikawal sama-sama kalau ini (UU Perampasan Aset) sudah jalan,” ujar Sugeng.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (surpres) beserta draft RUU Perampasan Aset ke DPR pada Kamis 4 mei 2023. Rancangan peraturan itu nantinya untuk segera dibahas dalam sidang lanjutan di DPR yang mulai digelar pada Selasa 16 Mei 2023.

RUU Perampasan Aset yang bakal dibahas pemerintah bersama DPR terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal. Pembahasan RUU itu bakal melibatkan 7 kementerian dan lembaga yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kejaksaan Agung, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).