Beranda Perkara Kejagung Ajukan Banding Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Kejagung Ajukan Banding Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan banding atas vonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan . Dua terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

“Kalau bebas sudah tentu harus (sampai) kasasi,” ujar Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi, Sabtu (18/03/2023).

Sementara itu, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung terhadap 3 terdakwa lainnya. Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.

“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” pungkasnya.

Sebagaiamana diketahui, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Terdakwa Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara. Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi.

Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi yang dituntut 3 tahun penjara, dan Wahyu Setyo Pranoto yang dituntut 3 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati segala keputusan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati,” ujar Dedi, Jumat (17/3/2023).

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan amicus curiae atau pendapat HAM ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini terkait putusannya soal perkara Tragedi Kanjuruhan. Agar peristiwa pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut menjadi terang dan memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pada amicus curiae tersebut Komnas HAM menyampaikan fakta-fakta peristiwa. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan.

“Serta merekomendasikan agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan,” ujar Uli, Jumat (17/03/2023).

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.