Beranda Klinik Hukum Kasus Pidana Adam Deni : Dugaan Ancaman Unggahan Pembelian Sepeda

Kasus Pidana Adam Deni : Dugaan Ancaman Unggahan Pembelian Sepeda

Jakarta, MH – Pegiat media sosial Adam Deni seharusnya telah menjalani sidang perdana terkait kasus UU ITE pada Senin (07/03/2022), sebelumnya Adam telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022. Namun, sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mendapatkan surat penetapan sidang.

Akhirnya Majelis Hakim telah sepakat untuk menunda sidang dengan pembacaan dakwaan pada Senin (14/03/2022) pekan depan.

Kronologis

Satu hari selang Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka, ia ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskin Polri. Saat itu, pihak kepolisian menjelaskan Adam dilaporkan karena mengunggah data pribadi seseorang tanpa izin di media sosial miliknya. Pelapor adalah seseoran berinisial SYD yang belakangan diketahui merupakan salah satu tim kuasa hukum anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Arman Hanis mengungkapkan bahwa Adam Deni telah mengunggah dokumen pembelian sepeda milik kliennya. Adam tidak menyertakan permintaan tertentu pada Sahroni. Namun, Arman menuturkan ada keterangan Adam dalam unggahan dokumen itu yang dinilai seolah-olah mengancam Sahroni.

“Kalau indikasi ke pemerasan kami belum tau, tapi caption dalam unggahan itu seolah-olah diduga mengancam klien kami,” tutur Arman.

Sementara itu kuasa hukum Adam Deni, Susandi mengungkapkan bahwa kliennya tersebut sebenarnya berteman baik dengan Sahroni.

“Perlu di ingat ya Bang Sahroni, Abang kan berteman baik dengan Adam Deni dan kerap bertemu untuk liburan dengan beliau di luar kota,” ucap Susandi. Susandi pun tak ingin kliennya dipojokkan dengan berbagai narasi di luar persidangan.

“Kalau Abang sudah memaafkan dan meminta supaya proses hukum tetap berjalan ya sudah ayo, kita bertarung di meja hijau pengadilan,” lanjutnya.

Upaya Mediasi Gagal

Pihak Adam Deni telah melakukan upaya mediasi. Berdasarkan keterangan Susandi, tiga upaya mediasi telah dilakukan namun hasilnya gagal semua. Pertama, kuasa hukum Adam mencoba untuk berkomunikasi dengan kuasa hukum Sahroni namun, langkah tersebut terkendala karena ketua kuasa hukum Sahroni sempat terinfeksi Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri. Kedua, ibu dan pacar Adam telah mendatangi kediaman pribadi Sahroni tapi tidak bisa bertemu karena Wakil Ketua Komisi III DPR itu berada di luar kota. Terakhir, melalui video permintaan Adam pada Sahroni diunggah 22 Februari 2022. Adam mengaku bersalah dan meminta agar perkara ini diselesaikan secara damai. Pihak Sahroni mengatakan telah memaafkan Adam, namun tetap melanjtkan proses hukum yang berlaku

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.