Kasus Penganiayaan David, Terdakwa Anak AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa anak Agnes Gracia Haryanto (AG) bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora. Atas vonis tersebut, Sri Wahyuni Batubara selaku hakim tunggal peradilan anak menghukum perempuan 15 tahun tersebut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak Agnes Gracia Haryanto oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar hakim Sri Wahyuni saat membacakan vonis terhadap AG di PN Jaksel, Senin (10/04/2023).

LPKA adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Pembacaan vonis dan hukuman tak dilakukan hakim di hadapan AG langsung di kursi terdakwa persidangan. Sebab, sebelum sidang putusan, hakim tunggal Sri Wahyuni menyatakan AG sebagai terdakwa cukup menunggu putusan di tempat khusus di pengadilan. Hakim Sri Wahyuni dalam putusannya itu juga memerintahkan agar AG tetap berada dalam tahanan selama menunggu proses hukum inkracht atau tetap.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak Agnes Gracia Haryanto dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan. Dan menetapkan anak Agnes Gracia Haryanto tetap berada dalam penahanan,” ujar hakim.

Terdakwa AG sudah berada dalam penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Maret 2023.

Sebagaimana diketahui, hukuman terhadap AG ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya kepada AG meminta hakim menjatuhkan hukuman selama empat tahun. JPU saat penuntutan pekan lalu meyakinkan hakim bahwa AG terbukti bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan perencanaan terlebih dahulu. JPU meminta hakim menyatakan AG bersalah melanggar ketentuan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tuntutan JPU tersebut hampir seluruhnya dikabulkan hakim. Akan tetapi, dalam pertimbangan hakim, ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa AG sehingga hukumannya tak semaksimal yang dimintakan jaksa.

Dalam putusannya, hakim menyampaikan tiga alasan. Hal pertama yang meringankan bagi AG yaitu usianya yang masih muda di bawah 15 tahun.

“Diharapkan dengan usia tersebut anak Agnes Gracia Haryanto dapat memperbaiki diri,” ujar hakim.

Hakim juga menyampaikan, sebagai terdakwa anak, AG menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan. Hal meringankan lainnya yaitu melihat realitas keadaan keluarga AG.

“Bahwa orang tua dari anak Agnes Gracia Haryanto sudah menderita strok dan kanker paru stadium empat,” ujar hakim.

Kendati demikian, hakim Sri Wahyuni mengatakan, pertimbangan hal yang memberatkan tentunya juga turut menyertai AG.

Menurut hakim, perbuatan yang turut serta dilakoni terdakwa anak AG membuat korban mengalami luka berat yang sampai saat ini belum dapat sembuh.

“Bahwa yang memberatkan terdakwa anak Agnes Gracia Haryanto, membuat anak korban (David Ozora) sampai saat ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak yang berat,” ujar hakim Sri Wahyuni.

Atas putusan hakim tersebut, pengacara AG Mangatta Toding Alo menyampaikan belum dapat memastikan langkah hukum lanjutan. Sebab, dia mengatakan, tim pengacara AG akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak keluarga sebagai penentu langkah hukum lanjutan atas putusan PN Jaksel tersebut.

“Saya belum dapat memutuskan karena saya harus berkonsultasi juga dengan pihak keluarga AG, apakah akan melakukan banding atau tidak,” ujar Mangatta.

Sementara itu, pihak keluarga David Ozora menyampaikan apresiasi atas putusan 3 tahun 6 bulan terhadap AG tersebut.

“Meskipun putusan hakim tunggal ini di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami menghargai putusan tersebut,” ujar Melissa Anggraini selaku kuasa hukum keluarga David.

Melissa Anggraini mengatakan, putusan dan hukuman terhadap AG tersebut sudah memberikan realitas keadilan yang cukup untuk menjadi dasar penghakiman terhadap terdakwa lain dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Sebab, dia mengatakan, putusan terhadap AG sudah mengungkap bahwa perbuatan yang dialami David Ozora sebagai korban adalah penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana.

“Kami melihat putusan terhadap AG ini sudah dapat membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa AG, dan nantinya terdakwa-terdakwa lainnya, adalah perbuatan penganiayaan berat terencana. Dan dari putusan terhadap AG ini, hal tersebut sudah terbukti,” ujar Melissa.