Beranda Investigasi Karyawati Koperasi Mitra Dhuafa Diduga “Disekap”, Kacab dan Korcab Tabrak Prosedur

Karyawati Koperasi Mitra Dhuafa Diduga “Disekap”, Kacab dan Korcab Tabrak Prosedur

INDRAMAYU (pelitaindo.news) – Yulyana Devi, warga asal Kabupaten Cirebon, kini mengalami kejadian menyedihkan di tempatnya dirinya bekerja. Pasalnya, selama lima hari dirinya tidak diperbolehkan pulang ke rumah orangtuanya, termasuk di hari libur kerja, oleh Yansur, selaku koordinator cabang. Dengan dalih, masih dalam proses audit keuangan. Lebih ironi ia dituding menggelapkan uang kantor. Hal itu dituturkan Yuyana Devi.

Solehudin, kepala cabang Koperasi Mitra Dhuafa, saat dikonfirmasi Wartawan, bahwa dirinya membenarkan adanya kejadian tersebut, pada senin (04/11), tepatnya di Jalan Kopral Dali, Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Terkait informasi penyekapan, itu tidak benar. Hanya saja, dia tidak diperbolehkan pulang selama proses audit belum selesai, dan itu juga atas perintah Pak Yansur selaku Korcab,” ungkapnya, Senin (4/11/2024).

Disinggung soal perampasan kunci sekaligus motor Honda Beat milik Yuly, Solehudin, menyampaikan, bahwa, motor tersebut hanya sebagai bukti pertanggungjawaban saja, dan itu pun sudah diserahkan ke pihak kuasa hukumnya.

“Soal kendaraan motor, kami hanya menyimpannya sebagai bahan pertanggungjawaban dirinya kepada koperasi. Adapun kunci serta motor, itu sudah diambil oleh pihak kuasa hukumnya Pak Suwandi dari Cirebon, kunci motor memang ada pada saya, tapi atas perintah pak Yansur korcab, (Red),” ujarnya.

Sementara, menurut pengakuan Yuly, bahwa dirinya, selama 5 hari dilarang keluar jauh dari kantor, dan selama itu juga dalam keadaan perut kosong. Lebih lagi, izin untuk mengambil barang yang berada di bagasi jok motornya pun tidak bisa, lantaran kendaraan dan kunci motor sudah dipegang oleh Solehudin.

Uswandi, kuasa hukum Yulyana Devi,ia juga akan melakukan upaya-upaya hukum atas dasar ungkapan kliennya, terkait tindakan pihak koperasi yang dinilai tidak sesuai prosedural. Di mana diketahui, bahwa, jika mengacu ke pasal 333 KUHP, ayat 1, yang menyatakan bahwa, “sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja merampas kebebasan seseorang, atau dengan sengaja mempertahankan hak orang lain atau perampasan itu sudah melanggar, sanksi pidana dengan ancaman kurungan delapan tahun penjara,” tegas dia.

Sementara Yansur, korcab. Sampai berita ini ditayangkan dirinya masih belum ada penjelasan.

Infomasi tambahan; selain buka cabang di tengah Kota Indramayu, Koperasi Mitra Dhuafa juga memiliki Kantor cabang di Kecamatan lainnya, yakni di Kecamatan Haurgeulis, Kecamatan Patrol, Kecamatan Karangampel, dan juga di Kecamatan Terisi. Adapun berdiri dan hadirnya Koperasi Mitra Dhuafa di Kota Indramayu, sudah semenjak tahun 2015 silam. (Sn)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.