Beranda Trending Kaleidoskop 2023: The Power of Viral

Kaleidoskop 2023: The Power of Viral

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara

JAKARTA (pelitaindo.news) – The Power of Viral masih menjadi ’kekuatan’ hukum di Indonesia. Suara-suara dari warganet di media sosial sering kali menjadi senjata untuk mengungkap kasus. Sepanjang 2023 ini, terdapat beberapa kasus yang terungkap berkat viral di media sosial.

Salah satunya, kasus besar gratifikasi Rafael Alun yang terungkap dari dibongkarnya harta kekayaannya oleh Netizen. Kasus itu terungkap imbas viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David Ozora.

Berikut kaleidoskop 2023: The Power of Viral yang rangkum Murianews.com;

Penganiayaan Mario Dandy dan Gratifikasi Rafael Alun

The Power of Viral pada 2023 dibuka dengan kasus penganiayaan Mario Dandy pada David Ozora. Kasus yang terjadi pada Februari 2023 ini menimbulkan efek domino.

Bermula dari penganiayaan, kasus ini justru makin merembet kemana-mana setelah ulah Mario Dandy di-spill netizen. Netizen seolah-olah ingin mengawal sampai kasus ini tuntas.

Akhirnya terungkap kekayaan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo. Pejabat Eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu itu pun akhirnya diperiksa karena dugaan penerimaan gratifikasi.

Rafael Alun kemudian ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi pengurusan perpajakan 2011-2023 dan tindak pidana pencucian uang pada Maret 2023. Atas perbuatannya, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara akibat perbuatannya. Sementara, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara.

War Tiket Coldplay

Band asal Inggris, Coldplay menggelar konser di Indonesia pada 15 November 2023. Penjualan tiket konser itu pun dibuka sejak 17 Mei 2023. Namun, dalam hitungan jam, tiket konser band pelantun Yelow itu pun ludes.

Penjualan tiket Coldplay memang menjadi hal yang paling disorot publik. War tiket pun terjadi. Bahkan, ada seorang mempelai laki-laki menyertakan tiket Coldplay sebagai mahar kawinnya.

Namun, banyak juga yang menjadi korban penipuan tiket konser Coldplay. Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap, sebanyak 400 orang menjadi korban penipuan pembelian tiket konser Coldplay, dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

Runtuhnya Kerajaan Panji Gumilang

Penimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji Gumilang pun menjalani pemeriksaan hingga ditahan Bareskrim Polri. Saat ini, sidang kasusnya masih berlangsung.

Kasus ini bermula dari viralnya video Salat Idulfitri di Al Zaytun yang menempatkan perempuan dan non muslim di saf depan. Dari sana, kemudian pemimpin Al Zaytun itu dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Tak hanya itu, Al Zaytun juga diindikasikan berafiliasi dengan NII. Selain itu, Panji Gumilang juga dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan hoaks, tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan dana zakat Al Zaytun.

Paspampres Bunuh Pria asal Aceh

Kasus ini terungkap dari pengakuan ibu Imam Masykur yang mendapatkan kabar anaknya itu telah diculik. Sang penculik kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Belum sampai dibayarkan uang tebusan itu, ibu Imam Masykur justru mendapatkan kabar anaknya telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Kasus ini pun viral hingga terungkap tiga pelaku penculikan Imam Masykur. Ironisnya pelaku penculikan merupakan anggota TNI, satu di antaranya anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik.

Sementara dua anggota TNI yang terlibat yakni Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. Ketiganya menculi Imam Masykur di toko kosmetik miliknya di kawasan Tangerang Selatan, 12 Agustus 2023 lalu. Para pelaku meminta tebusan sebesar Rp 50 juta.

Lantaran uang tebusan tak dipenuhi, para pelaku menganiaya dan membunuh korban. Jasad korban kemudian dibuang di daerah Karawang, Jawa Barat dan ditemukan pada 18 Agustus 2023 lalu. Video penganiayaan pada Imam Masykur pun tersebar.

Oleh penyidik, Praka Riswandi dkk diyakini kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik lalu memeras para penjual atau penjaga toko.

Ketiga pelaku pun divonis penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang diberikan yakni, hukuman mati. Tak hanya itu, ketiganya juga dipecat dari TNI. *(Sumber : Murianews)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.