JAKARTA (pelitaindo.news) – Polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka pada kasus tersebut.
Agus mengatakan, selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
“Pertama, Bharada RE. Kedua, Bripka RR. Ketiga, tersangka KM. Terakhir, Irjen Pol FS,” jelasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan langsung oleh Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, Bharada E alias Richard Eliezer berperan sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
“Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.”
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” imbuh Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka dan perannya masing-masing, kata dia, penyidik menerapkan pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, 56 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.”
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim khusus menemukan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
“Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah saudara FS,” jelasnya.
Listyo menambahkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator (JC) oleh Bharada E membuat peristiwa itu semakin terang.
Selain menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J, menurut Kapolri, Ferdy Sambo juga menembak ke dinding menggunakan senjata milik Brigadir J.
Tujuannya adalah membuat kesan bahwa telah terjadi peristiwa tembak-menembak di antara Bharada E dan Brigadir J.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali.”
“Untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” imbuh Kapolri.
Mengenai apakah Ferdy Sambo menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan? Ia mengatakan saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka, terkait pasal apa yang disangkakan akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim.” *(Sumber Kompas TV)