INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar Peduli Rakyat Indonesia (LSM GPRI) DPC Kabupaten Cirebon resmi berkirim surat kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (15/05/2023).
Adapun Surat resmi LSM GPRI DPC Cirebon nomor 004/SP/DPC/LSM-GPRI/V/2023 yang ditujukan ke Kepala Bagian Pengadaan Barang Kabupaten setempat, perihal surat Permintaan Keterbukaan Informasi Publik terkait kualitas Pemenang dan Pengawasan pada Tender Proyek Insfratruktur APBD 2023. Khususnya untuk 31 rencana Pembangunan Jalan yang sudah ditetapkan perusahaan pemenangnya. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris LSM GPRI DPC Kabupaten, Tri Karsohadi, bahwa surat yang dikirimkan yakni memastikan apakah para pemenang tender memiliki kelayakan untuk melakukan pelaksanaan pembangunan.
Adapun soal kelayakan yang dimaksudnya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 meliputi, Dokumen standar K4 para pemenang tender, Dokumen Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Bukti antisipasi Kecelakaan konstruksi meliputi; Dokumen rencana program sosialisasi SMKK di proyek konstruksi; Laporan penerapan rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); Bukti Pembayaran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan dan Bukti Penyelenggaraan Badan Penyelenggaraan sosial Kesehatan atau Bukti Asuransi Kesehatan. Kemudian permintaan selanjutnya yakni, perihal informasi perencanaan pengawasan; persiapan pengawasan; waktu pelaksanaan pengawasan; anggaran pengawasan; sumber daya manusia pelaksanaan pengawasan dan metode pengawasan.
“Kami tidak ada tujuan lain, tentu tujuan kami yakni supaya Kabupaten Cirebon itu bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, terlebih pada sektor pengadaan barang dan jasa itu sangat rawan terjadi,Red,” ujarnya, saat diwawancarai di Kantor Bupati Cirebon.
Pria disapa akrab Tri menambahkan, bahwa ia juga ingin membuktikan apakah slogan, “Cirebon Katon” yang diunggul-unggulkan oleh Bupati Cirebon itu bukan hanya sekedar kalimat tanpa disertai oleh fakta.
“Salah satunya itu, kami ini menguji sejauh mana slogan yang di unggul-unggulkan oleh Bupati Cirebon, tentu kalau permintaan informasi publik ini dapat terealisasi maka kami selaku masyarakat memberikan apresiasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut tentang surat permintaan informasi ungkap Tri, semata-mata dilakukan hanya untuk menghindari adanya persengkongkolan tender sebagaimana telah tertuang pedoman pasal 22 Tentang persengkongkolan dalam tender yang berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dan, UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No.8 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Selain itu yakni ada undang – undang Keterbukaan Informasi Publik yang didalamnya menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan keputusan publik. Andaikata, misal, Pemkab Cirebon tidak mengabulkan ya kami berhak untuk melayangkan gugatan ke Komisi Informasi,” tegasnya. (Sanaji)