Beranda Klinik Hukum Febrie Adriansyah : Buka Kemungkinan Pemberatan Jerat Hukuman Mati Terhadap Tersangka Kasus...

Febrie Adriansyah : Buka Kemungkinan Pemberatan Jerat Hukuman Mati Terhadap Tersangka Kasus Minyak Goreng

JAKARTA, MH – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memperberat hukuman tersangka perkara izin ekspor minyak Crude Palm Oil (CPO) dengan menggunakan Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memakai pasal hukuman mati.

“Saya rasa pemberatan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua,” ujar Febrie Adriansyah, Jumat (22/4/2022).

Febrie mengatakan pertimbangan faktor pemberatan dilakukan mengingat konsentrasi pihaknya mengawal kebijakan-kebijakan strategis pembangunan yang disiapkan pemerintah.

“Ini juga penting bagi kelangsungan pembangunan bangsa itu menjadi yang harus kita garisbawahi. Ini pasti akan kita lakukan penindakan tegas. Sekali lagi akan dilakukan penindakan tegas,” jelasnya.

Dalam kasus izin ekspor ini, keempat tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS pun telah dijerat dengan tindak pidana koruspi.

“Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang seperti disampaikan Pak Jaksa Agung,” ujarnya.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) turut berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Termasuk, Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

“Ada beberapa ketentuan-ketentuan perdagangan yang telah disebut itu adalah sebagian ketentuan-ketentuan yang dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukumnya. Tapi tetap kami sangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” terangnya.

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.