Beranda Pidana Umum Dugaan Kasus Pemerkosaan, Oknum Paspampres Ditetapkan sebagai Tersangka

Dugaan Kasus Pemerkosaan, Oknum Paspampres Ditetapkan sebagai Tersangka

JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan.

BF diduga memerkosa prajurit warnia dari Divisi Infanteri III/Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Letnan Dua Caj (K) GE.

“Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar,” ujar Jenderal Andika, Kamis (1/12/2022).

Panglima TNI memastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Jika nanti dalam proses hukumnya terbukti, maka tidak segan-segan TNI melakukan pemecatan.

“Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.

“Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan pemerkosaan dilakukan Mayor BF saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali beberapa waktu lalu. Saat itu, korban dan pelaku melakukan pengamanan KTT G20. Ketika GE sedang kurang sehat alias tidak enak badan dan istirahat di kamar sebuah hotel, Mayor BF mendatanginya. Korban disebut sempat menolak kedatangan pelaku. Namun, karena terpaksa akhirnya pelaku diizinkan masuk. Dengan kondisi tubuhnya yang melemah, korban kehilangan kesadaran. Diduga dengan kondisi tersebut, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban. Saat pagi, korban baru menyadari telah diperkosa hingga mengalami trauma dengan pelaku.

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.