
Padangsidempuan, Sumatera Utara (Pelitaindo.news) – Penantian panjang tentang kabar penanganan dugaan kasus korupsi dana BTT (Belanja Tidak Terduga) Dinas Kesehatan Kota Padangsidempuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, masih menyisahkan pertanyaan besar bagi masyarakat, apakah kasus tersebut terdeponir atau bagaimana?
Berdasarkan hal tersebut, pengacara kondang DR Razman Arif Nasution SH, MSc yang merupakan kuasa hukum Sofian Subri Lubis, S, Sos, MKes, selaku Kepala Dinas Kesehatan dan Purnama Hasibuan sebagai Bendahara Dinas, juga menanti kepastian hukum dari pihak Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, apakah kasus itu terhenti atau lanjut.
“Kalau memang dihentikan keluarkan saja SP3 (Surat Penghentian Penanganan Perkara) atau kalau memang lanjut lakukan segera gelar perkara agar jelas diketahui duduk perkaranya,” jelas Razman melalui selular kepada wartawan, Sabtu (7/5/2022).
Lanjut Razman, penanganan perkara ini jangan mengambang karena itu tidak bagus.
Menurutnya, untuk mengetahui tentang kejelasan duduk perkaranya ini, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) beberapa bulan lalu. Namun sampai saat ini permintaan tersebut belum terlaksana menyusul terjadinya pergantian pejabat di tubuh Kejaksaan Negeri Padangsidempuan karena pejabat baru harus mempelajari ulang atas kasus tersebut.
“Meski demikian, penanganan kasus ini sudah terlambat, dan bila dibiarkan begitu saja normalnya saya minta usai lebaran ini harus ada kepastian hukum. Kalau memang di gelar ya gelar saja, kalau SP3 ya SP3 saja, jadi nggak boleh mengambang,” terang Razman.
Dia (Razman Arif, red) menegaskan kembali dan meminta kepastian hukum tentang status kliennya, Sofian Subri Lubis dan Purnama Hasibuan. Sementara kasus hukum lainnya seperti kasus ADK (Anggaran Dana Kelurahan) yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dia tidak menjadi kuasa hukumnya meski Sofian Subri Lubis terpanggil-panggil disana.
Soal pembelaan yang dilakukan kuasa hukum terhadap kliennya Sofian Subri Lubis dan Purnama Hasibuan, Razman tentang adanya ketidaksesuaian nya dengan KUHAP atas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan, maka pihaknya meminta dilakukan gelar perkara.
Detail ketidaksesuaiannya yang dimaksud, dimana pihak kejaksaan baru memeriksa satu atau dua kali. Dan dari segi proses verbal pemeriksaan terhadap klien saya pun mereka nggak mengetahui tentang persoalannya atau mengambang.
Akhirnya menurut pendapat hukum dari saya, Kepala Kejaksaan (Kejari) itu harus dicopot. Karena persoalan ini sudah sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung), dan sudah dibawa juga ke Sesjamwas (Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan).
Jadi sekali lagi saya tegaskan, Razman meminta kepastian hukum. Jadi kalau mereka mau periksa ya periksa saja, tapi kalau saya melihat untuk lebih terangnya tentang proses hukumnya ya digelar saja. (TSir)